Mobil Dinas Bukan Untuk Mudik
RASELNEWS.COM, SELUMA - Bupati Seluma Erwin Octavian menegaskan larangan menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Terutama untuk mudik ke luar daerah provinsi.
Kendaraan dinas, sambung Bupati, tidak boleh digunakan keluar dari Provinsi Bengkulu. Hal ini harus menjadi perhatian sejumlah pejabat yang mendapatkan fasilitas mobil dinas dari Pemkab Seluma.
"Untuk mobil dinas tetap dilarang digunakan untuk keperluan mudik dan keluar dari Provinsi Bengkulu. Karena kendaraan dinas diberikan hanya untuk mendukung kelancaran sejumlah pejabat dalam melaksanakan tugas daerah. Selebihnya dilarang digunakan," tegas Bupati.
Bupati mengatakan kendaraan operasional baik mobil maupun motor biaya perawatannya ditanggung oleh daerah. Jika terjadi kerusakan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pejabat bersangkutan harus memperbaiki sendiri. Serta tidak boleh menggunakan biaya yang bersumber dari uang daerah.
Selain itu, Bupati mengaku tahun ini bersama Wabup dan pejabat lainnya tidak menggelar open house. Hal itu karena masih dalam suasana pandemic covid-19, sesuai instruksi pemerintah pusat tentang larangan menggelar open house bagi sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Seluma.
"Untuk tahun ini, open house masih ditiadakan. Selain karena dalam masa pandemi. Juga karena ada instruksi pusat, “ pungkas Bupati. (rwf)
Sumber: