Daun Ganja Dipasok dari Empat Lawang

Daun Ganja Dipasok dari Empat Lawang

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN -  Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) menelusuri asal usul tiga paket daun ganja kering yang disita dari tiga tersangka berinisial AP (24), SJ (25) dan An (25) beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dihimpun, ganja tersebut “diimpor” dari kawasan perkebunan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

“Dari pengakuan tersangka An, barang (ganja) itu dibelinya dari salah seorang berinisial KCW di Empat Lawang. Kemudian dibawanya pulang lalu dijualnya sebanyak dua paket kepada tersangka AP dan SJ,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan.

Diungkapkan Kasat Narkoba, tersangka An selama ini berkebun di Empat Lawang. Disitulah ia mengenal jaringan pengedar ganja. Ia pun sering membeli “lintingan” untuk dipakai sendiri. Menjelang hari raya Idul Fitri lalu, An pulang kampung.

Ia kemudian memesan ganja kepada salah seorang berinisial KCW dengan jumlah cukup banyak, kemudian dibawa pulang ke Kedurang Ilir sebagai “oleh-oleh”.

“Tersangka An ini berkebun di Empat Lawang. Dari pengakuannya sudah sering beli (ganja) dengan KCW itu. Biasanya untuk dipakai sendiri. Nah ini tadi kebetulan ia pulang ke desa, dan membawa ganja pulang,” beber Kasat Narkoba.

Polisi belum memastikan apakah An menanam ganja di kebun di Empat Lawang atau memang membeli dari bandar. Informasi tersebut masih dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut. “Kami belum bisa pastikan apakah ada kebun (ganja), atau memang tersangka An ini memang beli dari pengedar ganja di daerah tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. “Ketiga tersangka sudah ditahan. Selanjutnya keterangan ketiga tersangk akan digali lagi untuk bahan pengembangan,” tutup Kasat Narkoba. (yoh)

Sumber: