Usul Naik Pangkat Terkendala, PNS Harap Bersabar

Usul Naik Pangkat Terkendala, PNS Harap Bersabar

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan usul naik pangkat priode April 2022 ini harap bersabar. Pasalnya, seharusnya terhitung 1 April 2022 lalu mereka sudah ditetapkan kenaikan pangkat oleh BKN.

Namun kenyataannya sampai saat ini belum juga tuntas. Kondisi ini disebabkan keterlambatan proses di BKN karena sesuai PP nomor 30 ada perubahan format untuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) salah satu persyaratan dokumen usul naik pangkat pegawai.

Dengan adanya perubahan dokumen SKP tersebut maka proses pengajuan naik pangkat terhambat dan harus menyesuaikan ketentuan format tersebut. Diperkirakan ada sekitar 300 PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengajukan usul naik pangkat priode April tahun 2022 ini, untuk golongan II, III dan IV.

“Pihak BKN sudah menyampaikan permohonaan maaf atas keterlambatan proses penetapan pangkat ratusan PNS tersebut, karena masih ada penyesuaian formast baru SKP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera di tetapkan BKN,” ujar Kabid PIMP BKPSDM BS, Fariq Hafis MM.

Ditegaskan Fariq, meskipun ada keterlambatan proses, namun untuk TMT kepangkatan tetap per 1 April 2022. Begitupun hak-hak kepegawaian terutama untuk penyesuaian berkala dan tunjangan tetap bisa diusulkan kembali.

“Pada prinsipnya pegawai tidak akan dirugikan terkait hak-hak mereka, karena selama ini sudah banyak yang bertanya-tanya, tetapi tetap kami upayakan secepatnya di-SK-kan Bupati setelah ditetapkan BKN,” terang Fariq. (one)

Sumber: