Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi
KPU Bengkulu Selatan didemo massa Jumat, 20 September 2024 siang-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU BENGKULU SELATAN akhirnya mengungkapkan tanggal dan bulan serta tahun bebas murni Reskan Effendi, Bakal Cabup yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini diungkapkan KPU dalam hearing bersama perwakilan massa Reskan Effendi, yang mendatangi kantor KPU Bengkulu Selatan, Jumat 20 September 2024 siang.
Reskan Effendi dinyatakan belum bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 lantaran statusnya sebagai mantan terpidana.
BACA JUGA:Usai Jumat Massa ASBS 'Serbu' KPU Bengkulu Selatan, Tuntut Reskan Effendi MS
BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
KPU menyatakan mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 ini belum melewati masa jeda 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang diancam penjara 5 tahun lebih.
Hanya saja, Bacabup yang berpasangan dengan Faizal Mardianto ini mengklaim jika diri telah bebas dari penjara pada 23 Agustus 2019.
Jika dihitung tanggal, bulan, dan tahun penetapan paslon di Pilkada 2024 yakni 22 September, Reskan menegaskan jika ia sudah melewati masa tunggu 5 tahun lebih.
BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya
Reskan pun mengutip Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2025 perihal jawaban atas permohonan Fatwa MA RI ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI.
"Rasa-rasanya saya tidak ada masalah lagi. Fatwa MA mengatakan selangkah saja keluar penjara itu sudah bebas. Saya bebas itu 23 Agustus 2019. Kalau dihitung penetapan, artinya sudah 5 tahun 1 bulan," imbuh Reskan.
Namun KPU berpendapat lain. KPU Bengkulu Selatan menyatakan masa tunggu 5 tahun tersebut belum dilewati. Hal ini berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi ke beberapa lembaga hukum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat
Sumber: