Bacabup Reskan Effendi Bisa Diganti? Jawaban KPU Bengkulu Selatan Bisa Bikin Faizal Mardianto Gigit Jari

Bacabup Reskan Effendi Bisa Diganti? Jawaban KPU Bengkulu Selatan Bisa Bikin Faizal Mardianto Gigit Jari

Bacabup Reskan Effendi (kiri) dan Bacawabup Faizal Mardianto saat mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN secara resmi menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon bupati untuk Pilkada serentak 2024. 

Hal itu diumumkan secara resmi oleh KPU pada Sabtu, 14 September 2024 siang. Dari 4 bacabup dan 4 bacawabup, hanya Reskan yang dinyatakan TMS.

Sementara pasangannya Faizal Mardianto memenuhi syarat (MS). Pertanyaannya, apakah bisa Reskan Effendi diganti agar Faizal Mardianto tetap bisa bertarung di Pilkada 27 November nanti?

BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh

BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

Diketahui Reskan-Faizal maju dalam Pilkada setelah diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat. Mereka mendaftarkan diri ke KPU Bengkulu Selatan pada 29 Agustus 2024.

Reskan yang akrab dipanggil Pak Bowo ini mengakui jika ia pernah dipidana dan telah keluar dari penjara pada 23 Agustus 2019.

Seluruh persyaratan adminitrasi telah diserahkan bahkan kekurangan yang disampaikan oleh KPU telah diperbaiki. Hanya saja, dari hasil verifikasi terkait status hukumnya, Reskan akhirnya dinyatakan TMS.

KPU menyatakan mantan Bupati Bengkulu Selatan 2010-2015 ini belum melewati masa tunggu 5 tahun setelah menjalani hukuman.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?

Lantas apakah bisa Faizal Mardianto mencari pengganti Reskan Effendi? "Sudah tidak bisa. Karena ruang ganti itu sudah habis (maksudnya tutup)," ujar Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi.

Bagaimana dengan Partai Hanura dan Demokrat? "Dalam PKPU itu ada 3 kondisi bagi parpol bisa mengganti. Pertama berhalangan tetap, dijatuhi pidana, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," sambung Gusman kepada Raselnews.com.


Reskan Effendi dan Faizal Mardianto saat melakukan cek kesehatan untuk menjadi peserta di Pilkada Bengkulu Selatan namun akhirnya dinyatakan TMS oleh KPU-istimewa-raselnews.com

Sumber: