Bacabup Reskan Effendi Bisa Diganti? Jawaban KPU Bengkulu Selatan Bisa Bikin Faizal Mardianto Gigit Jari

Bacabup Reskan Effendi Bisa Diganti? Jawaban KPU Bengkulu Selatan Bisa Bikin Faizal Mardianto Gigit Jari

Bacabup Reskan Effendi (kiri) dan Bacawabup Faizal Mardianto saat mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

Syarat parpol atau gabungan parpol bisa mengganti pasangan calon itu lanjut Gusman diatur dalam Pasal 126 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dimana, ditegaskan

(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat
melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Semua Syarat Terpenuhi, Bakal Paslon Reskan-Faizal Yakin Lolos Syarat di Pilkada Bengkulu Selatan

a. berhalangan tetap;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

(3) Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.

BACA JUGA:Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Berkas Rifai-Yevri Lengkap, 3 Bapaslon Harap-harap Cemas, Pilkada Bengkulu Selatan

(4) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.

(5) Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti

(6) Calon atau Pasangan Calon yang mengundurkan diri sejak pendaftaran Pasangan Calon tidak dapat diganti dan
dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS! Segini Harta Kekayaan Bakal Cabup Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan

Sumber: