Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya

Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya

Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dieksekusi setelah menjadi tersangka korupsi dana ZIS di Baznas tahun 2019-2020-istimewa-rbtv.disway.id

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) BENGKULU SELATAN, Mudin A Gumai divonis bersalah oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu dalam korupsi dana Zakat.

Mudin dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan barang bukti yang sempat disita dikembalikan.

"Perkara Baznas sudah putus, putusan dibacakan pada sidang hari ini (Kamis, 19 September 2024), terdakwa divonis 1 tahun 8 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari BENGKULU SELATAN, Hendra Catur Putra, M.H.

BACA JUGA:Jadi Tsk Korupsi Dana Zakat Infaq dan Sedekah, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

BACA JUGA:6 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Masih Melenggang Bebas

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Mudin merupakan terdakwa kedua dalam perkara ini. Ia dijerat karena ikut berperan menyelewengkan dana umat saat masih menjabat Ketua Baznas Bengkulu Selatan.

Terdakwa utama dalam perkara ini yakni Siti Farida yang merupakan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan. Siti Farida juga telah divonis bersalah.

BACA JUGA:SAH! Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Jilid 2

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan, Jaksa Segera Ekspos Tersangka Baru

Siti Farida divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Serta diwajibkan bayar uang pengganti Rp921 juta.

Korupsi dana umat itu terungkap pada tahun 2021 lalu. Hal itu setelah banyaknya kecurigaan masyarakat dalam pengelolaan dana ZIS.

BACA JUGA:Kajari Sebut 'Teri Kakap' di Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan: Mudin, Alinun Diha & Yamin Kembalikan Uang

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terlihat Tegar

Kejari Bengkulu Selatan turun melakukan penyelidikan. Dan hasilnya memang ditemukan penyimpangan. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. (yoh)

Sumber: