6 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Masih Melenggang Bebas
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH -sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) oleh Kejari BENGKULU SELATAN pada 6 Desember 2023, Mantan Ketua Baznas BENGKULU SELATAN berinisial MAG alias Mu masih melenggang bebas. Hingga pertengahan bulan Mei 2024, Jaksa belum menahan MAG.
Kasi Intel Kejari BENGKULU SELATAN, Hendra Catur Putra, MH mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya belum menahan MAG.
Salah satunya adalah karena MAG menderita sakit. Pihak keluarga menyampaikan permohonan ke Kejari agar MAG tidak ditahan. Sebab MAG butuh perawatan khusus, dan sakitnya sering kambuh.
"Pihak keluarga menyampaikan permohonan tersangka (MAG) tidak ditahan, alasannya karena tersangka ini sakit, itu juga dikuatkan dengan surat dokter," kata Kasi Intel.
Selain ada permohonan dari pihak keluarga, lanjut Kasi Intel, alasan lain tersangka MAG belum ditahan karena perkara tersebut masih proses. Berkas perkara belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS, Mantan Bendahara Baznas Menangis Di Depan Hakim Minta Keringanan Hukuman
"Perkaranya juga masih proses, ada beberapa keterangan yang belum lengkap. Penyidik masih memanggil saksi-saksi untuk melengkapi keterangan yang kurang, kemudian dituangkan dalam berkas perkara," ujar Kasi Intel.
Dikatakan Kasi Intel, berkas perkara tersangka korupsi dana Baznas diupayakan secepatnya dituntaskan. Sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Jika nanti berkasnya sudah P21, tersangka MAG akan ditahan guna memudahkan proses sidang.
BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terlihat Tegar
Sekedar mengingatkan, MAG terjerat kasus korupsi dana ZIS yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 lalu.
Ketika itu MAG menjabat sebagai Ketua Baznas. Selain MAG, korupsi dana umat itu juga menyeret mantan Bendahara Baznas, Siti Farida.
Siti Farida telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Wow! Kejari Sebut Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Terbesar di Indonesia
Korupsi dana umat menimbulkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar. Untuk memulihkan kerugian negara, jaksa telah menyita aset terpidana Siti Farida berupa 1 bidang tanah kebun, dan satu unit mobil Xenia. Serta mewajibkan membayar uang pengganti. (yoh)
Sumber: