Diduga Korupsi Dana Zakat Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana Zakat Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Bendahara Baznas Bengkulu usai mendengarkan tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana zakat, infak dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan, Siti Farida, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Menariknya, Siti Farida menjadi satu-satunya terdakwa pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

Tuntutan dibacakan JPU Asido Putra Nainggolan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/6/2023).

Selain menuntut terdakwa penjara enam tahun, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juga subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA:Korupsi Zakat di Baznas Bengkulu Selatan: Mantan Bendahara Bungkam, Ketua Bisa Aman

"Walaupun terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, namun yang dikembalikan hanya sekitar 20 persen dari total besaran kerugian negara," ungkap Asido dilansir radarselatan.bacakoran.co.

JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilaksanakan pemerintah.

BACA JUGA:Aset Tersangka Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Ditelusuri

Selain itu, dana ini adalah dana umat yang seharusnya diberikan kepada umat.

"Dari fakta persidangan, ada mark up harga belanja barang bantuan, dan ada juga bantuan yang tidak disalurkan," ujar Asido.

Dalam perkara ini, Siti Farida didakwa melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Dana Zakat di Baznas Bengkulu Selatan Berpeluang Besar Bertambah

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indah Rahayu Ningsih menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu tinggi.

Sumber: