Aset Tersangka Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Ditelusuri

Aset Tersangka Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Ditelusuri

Tersangka Korupsi ZIS di Baznas Bengkulu Selatan saat dibawa penyidik Kejari ke Rutan Manna-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidik Kejari Bengkulu Selatan akan menelusuri aset milik SF, tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020.

Penelusuran aset dilakukan untuk memastikan apakah uang hasil korupsi yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,1 miliar tersebut digunakan SF untuk kepentingan pribadi atau dibagi-bagi kepada yang lain.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

“Tentu aset tersangka akan kami telusuri. Itu untuk mengetahui apakah ada uang hasil kerugian dari pengelolaan dana zakat di Baznas digunakan untuk membeli keperluan pribadi berupa aset atau tidak,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH.

Informasi yang dihimpun Raselnews.com, kehidupan SF memang banyak berubah sejak menjabat bendahara Baznas.

Banyak sumber yang menyebut kalau hartanya bertambah secara pesat, mulai dari tanah kebun, usaha, hingga perhiasan emas.

BACA JUGA:Korupsi Zakat di Baznas Bengkulu Selatan: Mantan Bendahara Bungkam, Ketua Bisa Aman

Informasi itupun sudah sampai ke telinga penyidik jaksa. Sehingga jaksa akan menguak kebenaran informasi tersebut.

Jika nanti terbukti uang hasil korupsi dana zakat digunakan SF untuk membeli aset, maka penyidik akan menyita aset tersebut sebagai bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

SF pun bakal dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui SF resmi menyandang status tersangka sejak Kamis, 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CAT PPK Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Ia pun langsung dijebloskan ke Rutan Klas II B Manna sembari menunggu berkas dilimpahkan penyidik ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

SF dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kajari menyebut total anggaran yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019-2020 sebesar Rp10,2 miliar.

Rinciannya Rp4,029 miliar merupakan dana hibah dari APBD untuk honor pengurus rumah ibadah, Rp5,840 miliar dana ZIS dan bantuan dari Pemprov Bengkulu, serta uang tunai atau dana rutin sebesar Rp364,440 juta.

BACA JUGA:Angka Perceraian dan Kawin Muda di Bengkulu Selatan Meningkat Signifikan

Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jaksa tidak menyentuh item anggaran hibah dari APBD dan dana rutin.

Sebab tidak ditemukan indikasi penyimpangan pada kegiatan tersebut.

Jaksa fokus menyelidiki peruntukan dana yang dihimpun dari ZIS dan bantuan provinsi sebesar Rp5,840 miliar.

Benar saja, hasil penyidik jaksa mendapati banyak kegiatan Baznas yang menggunakan “dana umat” tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

BACA JUGA:Majukan Bumdes, Pemerintah Desa Dituntut Kreatif

“Penyidik menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai Rp1.152.705.992,71,” kata Kajari.

Kerugian negara dengan jumlah fantastis itu timbul dari beberapa kegiatan, seperti mark up atau penggelembungan harga pengadaan bantuan untuk kegiatan dan modal usaha, bidang pendidikan, kesehatan, serta bantuan untuk fakir miskin, hingga data penerima bantuan fiktif.

BACA JUGA:2 Bunga Rafflesia Mekar Sempurna di Bengkulu Selatan

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kami sudah memeriksa 214 saksi yang terdiri dari mantan pengurus Baznas, warga yang terdata sebagai penerima bantuan dari Baznas, dan juga pihak rekanan seperti pemilik toko tempat pembelian barang oleh pengurus Baznas. Nah dari hasil pemeriksaan tersebut, peranan yang paling vital yang menyebabkan adanya kerugian mengarah ke SF, sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari. (yoh)

 

Sumber: