Korupsi Zakat di Baznas Bengkulu Selatan: Mantan Bendahara Bungkam, Ketua Bisa Aman

Korupsi Zakat di Baznas Bengkulu Selatan: Mantan Bendahara Bungkam, Ketua Bisa Aman

Siti Farida, Terdakwa korupsi dana zakat, infaq dan sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 berinisial SF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dengan kerugian Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

Apakah hanya SF sendiri yang akan diseret ke ranah hukum atas penyelewengan dana umat dengan jumlah fantastis itu?

Banyak pihak mempertanyakan peranan tiga mantan Komisioner Baznas Bengkulu Selatan.

Mereka pun berpeluang dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejari Bengkulu Selatan jika ada bukti keterlibatan atau peranan dalam pengelolaan dana ZIS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu.

BACA JUGA:Penyidik Kasus Korupsi ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Terus Bergerak, 64 Desa Didatangi

Kajari BS Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, SH mengaku masih mendalami keterangan SF untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS.

Jika dalam proses pemeriksaan nanti SF “berkicau” besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Namun jika SF bungkam, pihak lain, termasuk mantan Komisioner Baznas, dipastikan akan aman dari kasus hukum.

BACA JUGA:BAZNAS Bengkulu Selatan Bantu Biaya Kuliah dan Seragam Sekolah

“Soal peranan pihak lain dan kemungkinan tersangka tambahan, itu masih kami dalami. Kami akan memeriksa SF sebagai tersangka. Soalnya SF ini belum diperiksa lagi setelah ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi. Mungkin setelah ditetapkan sebagai tersangka ini, ada keterangan baru yang akan diakui, itu nanti yang akan kami kembangkan,” kata Kajari.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Syukuran: Bongkar Skenario Jebakan Sang Musuh Politik

Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari BS, terungkap dalam pengelolaan dana miliaran rupiah di Baznas yang paling berperan adalah Ketua dan Bendahara Baznas.

Pencairan uang, pembelian barang, ataupun pengeluaran uang untuk kegiatan lainnya ditandatangani Ketua dan Bendahara.

Namun terkait penyimpangan penggunaan dana tersebut, belum dapat dipastikan apakah Ketua, Komisioner dan staf Baznas lainnya turut terlibat.

BACA JUGA:Cara Cek Passing Grade SMP SMA/SMK Negeri 16 Provinsi

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan sebelumnya, keterangan mantan pengurus Baznas dan staf yang lain memang banyak mengarah ke SF ini. Salah satu contohnya saja ada uang sekitar Rp90 juta itu digunakan SF sendiri tanpa ada pertanggungjawabannya. Makanya SF ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kasi Pidsus.

Terkait kerugian yang mencapai Rp1,1 miliar, penyidik Jaksa belum dapat memastikan kemana saja aliran dana tersebut mengalir.

BACA JUGA:DPRD: Mantan Pj Kades di Kedurang Terbukti Suap Auditor Ipda Harus Disanksi

Pihaknya akan menelusuri hal tersebut melalui keterangan SF. Bahkan aset milik SF juga akan ditelusuri oleh jaksa.

“Terkait uang hasil korupsi dipakai itu apa dan aset-aset SF ini apa saja? itu akan kami telusuri lebih lanjut,” tukas Kajari.

Untuk diketahui, dana ZIS yang diduga dikorupsi SF mencapai Rp4 miliar lebih.

BACA JUGA:Pungli Berkedok Tukang Parkir Marak di Bengkulu Selatan, Dishub Buka Lelang

Salah satu penyumbang terbesar dana tersebut bersumber dari potongan zakat penghasilan PNS di BS.

Ditambah lagi dana infaq dan sedekah yang disampaikan masyarakat ke Baznas secara langsung. (yoh)

Sumber: