Pungli Berkedok Tukang Parkir Marak di Bengkulu Selatan, Dishub Buka Lelang

Pungli Berkedok Tukang Parkir Marak di Bengkulu Selatan, Dishub Buka Lelang

ILUSTRASI: Petugas parkir di Bengkulu Selatan menggunakan rompi yang menjadi identitas resmi juru parkir-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pungutan liar (pungli) berkedok menjadi tukang parkir liar marak terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Sampai-sampai aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Selatan turun tangan menertibkan dan mengamankan 6 tukang parkir.

Tiga diantaranya adalah tukang parkir yang kerap memungut biaya parkir di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna.

BACA JUGA:Tukang Parkir di Depan BRI Cabang Manna Diamankan Polisi

Dua orang di Jalan Jenderal Sudirman, dan satu di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.

Melihat hal ini, fenomena pungli berkedok tukang parki ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mulai menyusun rencana.

Dishub bakal menambah 15 titik parkir resmi sejumlah wilayah kecamatan.

BACA JUGA:Catat! Ini Titik Parkir Resmi di Kabupaten Bengkulu Selatan

Titik parkir ini nantinya akan dikelola oleh orang tertentu yang sudah menang lelang sehingga hasilnya bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub BS, Alian, S.H mengaku saat ini pihaknya tengah mensurvei titik wilayah yang bakal dijadikan tempat parkir baru nantinya.

“Usulan awal itu ada sekitar 15 titik, salah satunya di Simpang Rukis Kecamatan Pasar Manna. Hal ini untuk menekan tindak pungli yang dilakukan jukir ilegal,” katanya.

BACA JUGA:Polisi Tegur Pengelola Parkir Pasar Malam

Alian mengaku sejauh ini baru ada 30 titik parkir resmi di Kabupaten BS. Dari jumlah ini, PAD yang ditetapkan oleh Pemkab BS hanya sebesar Rp320 juta.

Namun, dalam realisasinya PAD parkir hanya menyentuh angka Rp300 juta per tahun.

“Aduan mengenai jukir ilegal memang kerap kami dapatkan, terutama di wilayah yang tidak termasuk titik parkir. Kalau nanti wilayah parkir baru sudak ditetapkan, maka akan kami lelang terbuka bagi warga yang ingin berminat mengelolanya,” bebernya.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata Kaur Dillidik Polisi

Syarat utama ikut lelang dalam mengelola lahan parkir menurut Alian cukup mengisi format pendaftaran yang nanti diterbtikan oleh Dishub BS.

Warga tidak perlu panik mengenai jumlah total setoran karena kebijakannya telah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Nanti dibagi per wilayah, misal wilayahnya memang ramai pengunjung maka akan disesuaikan pula nilai kontrak terhadap pengelola. Tapi, yang paling dipertimbangkan adalah biaya khusus parkir yang tidak boleh lebih dari ketentuan. Khusus roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat Rp2 ribu,” jelas Alian.

BACA JUGA:IGI Bengkulu Desak Pemda Usulkan Formasi PPPK

Sedangkan untuk pengelolaan parkir di rumah makan ataupun objek wisata, akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata (Dispar) BS.

Sebab khusus area wisata, baik alam maupun kuliner merupakan wilayah kebijakan Dispar.

“Yang kami kelola dan awasi itu terutama parkir di dekat badan jalan, pasar dan tempat umum lainnya. Kalau titik wisata ataupun rumah makan, kewenangannya ada pada Dispar,” demikian Alian. (rzn)

Sumber: