Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata Kaur Dillidik Polisi

Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata Kaur Dillidik Polisi

RASELNEWS.COM, KAUR - Dugaan pungutan liar (Pungli) parkir objek wisata sepanjang Idul Fitri 1443 Hijriah di beberapa titik lokasi, berbuntut panjang. Selasa (10/5/2022), Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur melakukan pemeriksaan awal kepada beberapa pengelola parkir.

Salah satunya pengelola parkir Pantai Laguna Samudera Desa Merpas Kecamatan Nasal. "Iya ada pengelola parkir yang kita panggil dimintai keterangan," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK kemarin (10/5).

Pemeriksaan awal ini terkait pungutan parkir di Pantai Laguna ayang dianggap menyalahi ketentuan dan tidak sesuai Perda Kaur tentang retribusi tempat parkir. Bahkan tidak menutup kemungkinan beberapa objek wisata lain juga akan menyusul dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Pada prinsipnya kita berdasarkan laporan. Kalau ada yang dipungut tidak sesuai saat masuk objek wisata silakan lapor nanti akan kita tindak, apalagi dalam kategori pungutan liar (Pungli)," tegas Kasat Reskrim.

Pihaknya mengaku juga mendapat laporan secara lisan dugaan pungli di beberapa abjek wisata lain di Kaur. Di mana penarikan retribusi tidak sesuai prosedur. Para oknum mematok biaya masuk yang tinggi dan tidak ada dasar, sehingga kondisi ini merugikan masyarakat.

Namun untuk melakukan pemeriksaan itu tentunya penyidik membutuhkan bukti-bukti awal pemeriksaan. "Hari ini dua pengelola parkir yang kita panggil, secepatnya para saksi juga akan kita mintai keterangan terkait dengan dugaan pungli ini," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada libur dan cuti lebaran kali ini, beberapa objek wisata diduga memungut distribusi parkir di kaur diluar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Retribusi Parkir.

Dalam perda, restribusi parkir ditempat objek wisata untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu, roda tiga Rp3 Ribu, roda empat Rp4 ribu, dan roda enam Rp5 ribu. Namun kenyataannya, ada pengendara roda dua dan empat malah dimintai hingga Rp10 ribu bahkan Rp15 ribu dibeberapa objek wisata. (jul)

Sumber: