Tukang Parkir di Depan BRI Cabang Manna Diamankan Polisi

Tukang Parkir di Depan BRI Cabang Manna Diamankan Polisi

Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan dan Anggota melakukan penertiban tukang parkir ilegal dalam rangka memberantas pungli beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tiga tukang parkir yang kerap memungut biaya parkir di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna diamankan polisi.

Dua tukang parkir di Jalan Jenderal Sudirman dan satu orang di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, juga turut diamankan.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2023 Rp2,5 Juta

Enam juru parkir tersebut dibawa anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan sebagai tidaklanjut keluhan masyarakat perihal pungutan liar (pungli) dengan modus menjadi tukang parkir.

Keenam tukang parkir tersebut berinisial Pu, As, Un, Yo, dan Mo, semuanya warga Kecamatan Kota Manna.

“Ada enam juru parkir ilegal yang kami amankan. Mereka sedang dimintai keterangan, dan kami juga masih melakukan pengembangan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

BACA JUGA:BMKG Petakan Potensi Banjir di Bengkulu

Menurut Kasat Reskrim, enam orang juru parkir bertugas tanpa dilengkapi atribut resmi dan identitas yang sah.

Seperti tidak mengenakan rompi khusus petugas parkir dan tidak adanya karcis parkir dari dinas terkait. "Makanya ada indikasi mereka ini illegal,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Disampaikan Kanit Pidum, enam tukang parkir illegal akan dilakukan pembinaan. Tujuannya agar mereka tidak lagi sembarangan dalam menjalankan tugas memarkir kendaraan.

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Seluma Datangi KPU, Protes Kursi Dapil 2 Dikurangi

Sebab tukang parkir wajib dilengkapi atribut dan dokumen yang resmi. Tidak boleh asal saja menarik biaya parkir dari pemilik kendaraan.

“Juru parkir harus ada legalitasnya. Kalau asal-asal saja, nanti semua orang bisa ngaku sebagai tukang parkir. Yang dirugikan masyarakat, pihak yang mengontrak titik parkir juga bisa dirugikan. Makanya saya tegaskan agar tukang parkir pakai atribut yang resmi dan didukung dengan kelengkapan dokumen,” ujar Kanit Pidum.

Sementara itu, As, salah seorang tukang parkir yang diamankan Polres Bengkulu Selatan mengaku kalau dirinya hanya suruhan dari seseorang.

BACA JUGA:Terlapor Cabul Siswi SMA di Bengkulu Selatan Belum Ditangkap Polisi

Dirinya hanya mendapatkan sepertiga dari hasil yang didapat.

“Kami ini bekerja dengan orang pak, kami tidak tahu parkir ini resmi atau tidak. Kami hanya mendapat hasil hanya sepertigas dari total setoran,” aku As. (yoh)

Sumber: