Terlapor Cabul Siswi SMA di Bengkulu Selatan Belum Ditangkap Polisi

Terlapor Cabul Siswi SMA di Bengkulu Selatan Belum Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan-Ist-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Remaja berinisial H (16), terlapor pencabulan terhadap salah seorang siswi salah satu SMAN di Bengkulu Selatan belum menjadi tersangka.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres BS masih melakukan penyelidikan laporan tersebut.

“Terlapor belum diamankan. Kami masih melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan saksi-saksi dan juga melengkapi bukti yang menguatkan tuduhan korban dalam laporannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

BACA JUGA:Foto Vulgarnya Disebar Pacar di Whatsapp Grup, Siswi SMA di Bengkulu Selatan Lapor Polisi

Disampaikan Kasat Reskrim, jika keterangan saksi sudah diambil dan semua alat bukti sudah lengkap. Maka penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Terlapor akan dipanggil untuk diperiksa atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, korban didampingi orang tuanya melaporkan H ke Polres BS atas tuduhan pencabulan.

Korban mengaku sudah sembilan kali disetubuhi H. Ketika itu korban H menjalin hubungan berpacaran. Namun hubungan antara keduanya kandas.

BACA JUGA:Orang Tua Terlapor Penyebaran VCS Siswi SMA di Bengkulu Selatan Angkat Bicara, Ternyata Sudah 9 Kali...

Setelah hubungan tersebut kandas, korban menuduh kalau H menyebarkan rekaman layar video call seks (VCS) yang menampilkan korban tanpa busana.

Korban pun merasa tidak senang atas hal tersebut. Sebab dirinya merasa dipermalukan, bahkan sampai dikeluarkan dari sekolah. Korban pun melaporkan H ke polisi. 

Kronologisnya, perbuatan layaknya suami istri pertama kali, disebutkan pelapor terjadi pada 17 Maret 2022.

Pelapor mengaku dihubungi H yang saat itu berstatus pacarnya, untuk datang ke rumah terlapor. Korban kemudian dikenalkan kepada orang tua H.

BACA JUGA:Bengkulu Miliki Potensi Energi Terbarukan 7.297 Megawatt

Saat kondisi rumah sedang sepi karena orang tua H yang pergi ke kebun, dimanfaatkan keduanya untuk bermesraan.

Versi korban, awalnya korban mengaku enggan berhubungan badan karena takut hamil di luar nikah.

Namun korban mengaku terbujuk rayuan terlapor yang mengaku siap bertanggung jawab jika ia hamil.

Hubungan kurang lebih 3 bulan yang dijalin, korban mengaku sudah 9 kali berhubungan badan.

Tapi akhirnya hubungan mereka berakhir di bulan Mei 2022.

BACA JUGA:Gawat!! Dinding Saluran Irigasi Air Nipis Mulai Merembes, 3 Desa di Bengkulu Selatan Terancam

“Keterangan korban, setelah putus dari H, ia berpacaran dengan teman yang juga satu sekolah dengan mereka. Ternyata hubungan korban dengan pacarnya diketahui terlapor yang akhirnya merasa cemburu,” beber Kasat Reskrim.

Bahkan H mendapat rekaman layar saat korban dan pacarnya sedang melakukan VCS.

Korban menuduh H yang masih sakit hati dikhianati korban hingga menyebarkan rekamanan video tersebut ke WhatsApp hingga beredar dengan teman-teman sekolahnya.

BACA JUGA:Bocah 9 Tahun di Pasar Manna Dipanggil Tetangga Saat Lagi Main:

Dari situlah hubungan terlarang antara korban dan H terungkap.

Orang tua korban kemudian melaporkan H ke polisi atas tuduhan pencabulan.

Orang tua korban berharap H dapat diproses hukum karena perbuatannya dinilai sudah merusak dan menghancurkan masa depan anak mereka.

“Laporannya masih proses penyelidikan. Penyidik PPA masih meminta keterangan saksi-saksi. Nanti kalau sudah lengkap, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim. (yoh)

 

Sumber: