Mau Gadai Barang di Pegadaian? Simak Cara, Syarat dan Barang yang Bisa Digadaikan

Mau Gadai Barang di Pegadaian? Simak Cara, Syarat dan Barang yang Bisa Digadaikan

Cara Gadai Barang Di Pegadaian-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Gadai barang di Pegadaian sebenarnya sangat mudah dan cepat. Namun sebelum mengadaikan barang, Anda harus mengetahui jenis barang yang bisa digadai, berikut cara dan syaratnya agar mudah dan cepat.  

Perlu diketahui, ,gadai barang di Pegadaian adalah cara alternatif bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat dan mudah.

BACA JUGA:KUR Syariah Pegadaian 2024 Telah Dibuka, Plafon Pinjaman Hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga

Namun, bagi yang belum pernah datang ke Pegadaian, mungkin belum familiar dengan prosesnya.
Padahal, langkah-langkahnya sangat mudah dan syaratnya sederhana.

Berikut ini adalah Langkah-langkahnya yang harus dilakukan sebelum menggadaikan barang ke kantor pegadaian:

BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian? Simak Besaran Angsuran dan Bunganya

Siapkan identitas diri, seperti KTP untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing, dan juga barang yang akan dijaminkan di Pegadaian.

Pegadaian menerima berbagai barang jaminan seperti emas batangan, perhiasan emas, laptop, smartphone, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Syarat KTP, Pinjaman Kupedes di Pegadaian Limit Hingga Rp 500 Juta untuk Pelaku Usaha

Kemudian kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan siapkan identitas diri berupa KTP serta barang jaminan. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai KTP.

Serahkan barang yang akan digadai kepada petugas penaksir Pegadaian. Penaksir akan menginfokan jumlah uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.

BACA JUGA:Pegadaian Syariah Tawarkan KUR Plafon Rp 10 Juta Bunga 0,14 Persen, Ini Syaratnya

Petugas kasir akan memberikan surat bukti gadai, atau sebagai terakhir, uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Ada beberapa jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang dimiliki:

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

Gadai Emas: Sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan atau perhiasan emas, termasuk berlian.

Gadai Non-Emas: Sistem gadai dengan barang jaminan non-emas seperti laptop, smartphone, dan barang rumah tangga lainnya.

BACA JUGA:Simulasi KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 1 Juta - Rp 10 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

Gadai Kendaraan: Sistem gadai dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Gadai Tabungan Emas: Gadai dengan jaminan saldo tabungan emas, prosesnya bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Pegadaian Kupedes, Pinjaman Produktif Pelaku Usaha Limit Rp 20 juta hingga Rp 500 Juta, Syarat KTP

Gadai Efek: Layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Proses pengajuan dan syaratnya bervariasi tergantung jenis barang yang digadaikan, namun langkah-langkahnya secara umum sama.

BACA JUGA:Tentukan Pilihan! Pinjam KUR Rp 10 Juta di BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan Pegadaian, Angsuran Mana yang Ringan?

Jadi, jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi unit Pegadaian terdekat atau melalui layanan telepon dan WhatsApp yang tersedia di kantor pegadaian tersebut. (man)

Sumber: