Bocah 9 Tahun di Pasar Manna Dipanggil Tetangga Saat Lagi Main: "Jangan Kasih Tahu Siapa-siapa Ya"

Bocah 9 Tahun di Pasar Manna Dipanggil Tetangga Saat Lagi Main:

Polres Bengkulu Selatan menangkap tersangka KA, tersangka pencabulan bocah 9 tahun-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Jika di Kabupaten Seluma bocah 12 tahun diculik lalu diperkosa, kejadian yang nyaris berujung sama terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adalah bocah 9 tahun yang menjadi korbannya.

Bocah yang kini duduk di kelas III SD ini menjadi korban pencabulan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelamar PPK Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Membludak

Pelaku seorang pria paruh baya berinisial Ka (51), warga Kecamatan Pasar Manna, yang merupakan tetangga korban. 

Anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan yang menerima laporan langsung bergerak cepat.

Rabu, 23 November 2022, KA berhasil dibekuk dan ditetapkan tersangka kemudian dijebloskan Hotel Prodeo alias gratis Mapolres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Alamak! Tarif BPJS Kesehatan Naik Bulan Ini

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK didampingi Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi, mengaku Ka dibekuk atas laporan orang tua korban.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kanit PPA.

Dari keterangan korban dan saksi yang diperiksa Penyidik Unit PPA, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Oktober 2022.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Galang Donasi Korban Gempa Cianjur

Ketika korban yang berusia 9 tahun sedang bermain bersama teman-temannya dipanggil tersangka ke rumahnya.

Sebab rumah tersangka dan rumah korban memang berdekatan atau bertetangga.

Setelah korban masuk ke dalam rumah tersangka, korban disuruh berbaring di kursi sofa.

BACA JUGA:RAPBD Bengkulu Selatan di Tahun 2023 Fokus ke 6 Sektor, Ini Rinciannya

Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul di sofa tersebut.

Nasib baik korban berhasil lepas dari cengkraman tersangka dan kabur meninggalkan pria tersebut.

Ketika korban berlari ke luar rumah, tersangka kembali memanggil korban dan memberikan uang Rp5 ribu.

BACA JUGA:Renja OPD di Bengkulu Selatan Disusun, Dikcy: Jangan Sekedar Formalitas

Tersangka meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

Namun korban yang masih polos tetap bercerita kepada orang tuanya.

Jelas saja orang tua korban meradang dan melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Kanit PPA. (yoh)

Sumber: