Alamak! Tarif BPJS Kesehatan Naik Bulan Ini

Alamak! Tarif BPJS Kesehatan Naik Bulan Ini

Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan dipastikan naik tahun 2022.

Keputusan tersebut berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun 2022.

"Mudah-mudahan bulan ini berubah," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, ditulis Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:RAPBD Bengkulu Selatan di Tahun 2023 Fokus ke 6 Sektor, Ini Rinciannya

"Sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikit, malahan rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," sambungnya.

Menurut Budi, perubahan tarif INA CBSs ini merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Galang Donasi Korban Gempa Cianjur

"Kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula, khususnya terkait penghapusan kelas rawat inap," ujarnya.

"Aturan KRIS sendiri, direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025," imbuhnya.

BACA JUGA:Daftar Haji Hari Ini, Berangkat 48 Tahun Lagi: 20 CJH Bengkulu Selatan Terancam Batal Berangkat

Budi menyebutkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini.

Namun, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu lantaran, keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif.

BACA JUGA:Mama Muda Ditangkap Polres Bengkulu Selatan, Ketika Digeledah? Alamak....

"Tapi tidak menutup kemungkinan berdampak pada iuran," pungkasnya. (**)

Sumber: disway.id