Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Polres kaur melaksanakan press release kasus pencabulan anak -Julianto-Dokumen
RASELNEWS.COM - Polres Kaur menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut.
BACA JUGA:Mayolla Octavia Terima Beasiswa S2 dari Pemkab Kaur
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H mengatakan, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” kata Kapolres.
BACA JUGA:UT Bengkulu Tawarkan Program Kuliah Fleksibel untuk Perangkat Desa
Kapolres menegaskan, kasus ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan. Pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda.
Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.
BACA JUGA:Tersangka Pelaku Cab*l Terhadap Anak Kandung di Seluma Ditahan Jaksa
Adapun tersangka lainnya yaitu PR (31)diduga melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban ia dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
Sumber:


