Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku

Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku

Polres kaur melaksanakan press release kasus pencabulan anak -Julianto-Dokumen

NR (39) diduga melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp100.000 serta mengancam korban.Dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.

BACA JUGA:CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya

WR (38) diduga melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban.Dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

YN alias YG (54) diduga melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Jam Emas Olahraga Pagi: Kunci Efektif Mengatasi Perut Buncit

Terkait tersangka YN, diketahui yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur namun tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

"Selain itu, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya," ujar Kasat

BACA JUGA:Laptop Lokal Bikin Brand Global Panas Dingin: Axioo Hype R3 Guncang Pasar 7 Jutaan!

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka. Kasat menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah di lengkapi oleh penyidik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas kasat.

Polres Kaur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. (jul)

Sumber: