Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru
Kantor Kajari Seluma-istimewa-kejariseluma.go.id
RASELNEWS.COM - Setelah pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo tahun 2024 naik penyidikan.
Sampai saat ini Jaksa Kejari Seluma masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana APBDes di Dusun Baru.
BACA JUGA:Tersangka Pelaku Cab*l Terhadap Anak Kandung di Seluma Ditahan Jaksa
Kajari Seluma Janu Arsianto SH MH didampingi Kasi Intel Renaldho Ramadhan, SH MH mengatakan bahwa sebelumnya tiga orang perangkat Desa Dusun Baru sudah diperiksa.
Ketiganya yakni yakni Rizky Mayasari selaku Kepala Seksi Pemerintahan, Yemi Okatari Dewi selaku Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa tahun 2024, serta Heri Zarkawi selaku Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
BACA JUGA:OJK Terima 2.428 Laporan Penipuan Keuangan di Bengkulu, Cek Rinciannya
"Saat ini kami masih instensif memeriksa saksi. Setelah perkaranya naik ke penyidikan. Sudah ada tiga perangkat desa yang kami periksa, sisanya dalam waktu dekat akan kami panggil lagi," ujar Kasi Intel.
Kasi Intel menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Aksi Bersih Pantai Dukung Program ASRI
"Penyidikan untuk mencari alat bukti. Setelah nanti memenuhi alat bukti baru penetapan tersangka," tegasnya
Kasus ini mencuat setelah adanya hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa dengan total mencapai Rp 271 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bahkan sebagian di antaranya diduga bersifat fiktif.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kewajiban pajak yang belum disetorkan oleh pemerintah desa. Pajak terutang tersebut turut menambah nilai potensi kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Desa Dusun Baru tahun anggaran 2024.
Sumber:


