Orang Tua Terlapor Penyebaran VCS Siswi SMA di Bengkulu Selatan Angkat Bicara, Ternyata Sudah 9 Kali...

Orang Tua Terlapor Penyebaran VCS Siswi SMA di Bengkulu Selatan Angkat Bicara, Ternyata Sudah 9 Kali...

Ilustrasi video asusila-Istimewa-dsiway.id

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Merasa tidak pernah menyebarkan rekaman video call seks (VCS) seorang siswi SMA di Bengkulu Selatan (BS), terlapor H mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan, Rabu (23/11/2022).

Orang tua terlapor, Agustoni (48), warga Kecamatan Manna, menyebut anaknya difitnah oleh pelapor.

Mendatangi Graha Pena Harian Radar Selatan, Agustoni mengaku anaknya berinisial H siap menghadapi pemeriksaan Penyidik Polres BS.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelajar Kaur Diamuk Massa, Satu Melarikan Diri

Pengakuan H kepada orang tuanya, tersebarnya VCS mantan pacarnya tersebut bukan dilakukan oleh dirinya.

“VCS itu tersebar karena dia (pelapor) ribut dengan temannya sesama perempuan. Tapi anak saya yang malah dilaporkan,” ungkap Agustoni, Kamis (24/11).

Ia mengaku sebagai lelaki, anaknya siap menghadapi kasus tersebut secara ksatria.

BACA JUGA:Mau Dihibahkan Sertifikat Lahan Hilang

“Kami akan menghadapi kasus hukum ini secara ksatria. Kami laki-laki dan difitnah, jelas kami tidak terima,” tegas Agustoni.

Sesalkan Tindakan Sekolah

Sementara itu, Agustoni juga menyesalkan pihak sekolah anaknya karena mengeluarkan H. Padahal kasus tersebut masih berproses dan anaknya belum tentu ditetapkan bersalah.

BACA JUGA: Tim Damkar Bengkulu Selatan Evakuasi Tawon Pembunuh

“Anak saya itu difitnah, tapi pihak sekolah malah mengeluarkan anak saya secara sepihak. PNS yang korupsi saja baru dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kenapa pihak sekolah semena-mena mengeluarkan anak saya, padahal belum tentu bersalah,” tegas Agustoni menyesalkan pihak sekolah yang mengeluarkan anaknya.

Sebagai pendidik, sambung Agustoni, seharusnya pihak sekolah itu tidak semena-mena mengeluarkan anaknya.

BACA JUGA:Bandel PKL di Kaur Ditertibkan Satpol PP

Jika tidak disiplin, seharusnya diajari agar disiplin. “Tugasnya guru itu mengajari, padahal di koran tidak ada menyebut nama sekolah. Tapi dengan alasan (pihak sekolah) sudah masuk koran, anak saya diberhentikan dari sekolah,” sesal Agustoni.

Agustoni mengklaim sudah mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap anaknya yang dilakukan mantan pacarnya tersebut.

Pasalnya H dan pelapor dugaan pencabulan tersebut hanya berpacaran selama dua bulan.

BACA JUGA:Hari Ini, Kantor Pos di Kaur Salurkan 3 Jenis Bantuan, Ada yang Dapat Hingga Rp3,9 Juta

“Kata anak saya, mantannya itu setelah putus sudah tiga kali pacaran dengan orang lain. Tapi kenapa anak saya yang dilaporkan setelah VCS itu tersebar. Siapa tahu pacarnya atau mantannya yang lain yang menyebarkan VCS itu,” sambung Agustoni.

Sembilan Kali

Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengaku terus melakukan pemeriksaan dugaan pencabulan dengan terlapor H.

Dalam pemeriksaan, pelapor yang masih berstatus siswi SMA tersebut mengaku sudah berhubungan badan dengan terlapor.

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2023 Naik??? Tunggu Tanggal 28 November 2022

Bahkan dalam pengakuan pelapor, Ia dan terlapor sudah berhubungan badan sebanyak sembilan kali di waktu dan lokasi berbeda.

Sedangkan perbuatan layaknya suami istri pertama kali, disebutkan pelapor terjadi pada 17 Maret 2022.

Pelapor mengaku dihubungi H yang saat itu berstatus pacarnya, untuk datang ke rumah terlapor. Korban kemudian dikenalkan kepada orang tua H.

BACA JUGA:Bengkulu Miliki Potensi Energi Terbarukan 7.297 Megawatt

Saat kondisi rumah sedang sepi karena orang tua H yang pergi ke kebun, dimanfaatkan keduanya untuk bermesraan.

Versi korban, awalnya korban mengaku enggan berhubungan badan karena takut hamil di luar nikah.

Namun korban mengaku terbujuk rayuan terlapor yang mengaku siap bertanggung jawab jika ia hamil.

Hubungan kurang lebih 3 bulan yang dijalin, korban mengaku sudah 9 kali berhubungan badan. Tapi akhirnya hubungan mereka berakhir di bulan Mei lalu.

BACA JUGA:Gawat!! Dinding Saluran Irigasi Air Nipis Mulai Merembes, 3 Desa di Bengkulu Selatan Terancam

“Keterangan korban, setelah putus dari H, ia berpacaran dengan teman yang juga satu sekolah dengan mereka. Ternyata hubungan korban dengan pacarnya diketahui terlapor yang akhirnya merasa cemburu,” beber Kasat Reskrim.

Bahkan H mendapat rekaman layar saat korban dan pacarnya sedang melakukan VCS.

Korban menuduh H yang masih sakit hati dikhianati korban hingga menyebarkan rekamanan video tersebut ke WhatsApp hingga beredar dengan teman-teman sekolahnya.

BACA JUGA:Bocah 9 Tahun di Pasar Manna Dipanggil Tetangga Saat Lagi Main:

Dari situlah hubungan terlarang antara korban dan H terungkap.

Orang tua korban kemudian melaporkan H ke polisi atas tuduhan pencabulan.

Orang tua korban berharap H dapat diproses hukum karena perbuatannya dinilai sudah merusak dan menghancurkan masa depan anak mereka.

“Laporannya masih proses penyelidikan. Penyidik PPA masih meminta keterangan saksi-saksi. Nanti kalau sudah lengkap, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim. (yoh/sak)

Sumber: