Mau Dihibahkan Sertifikat Lahan Hilang

Mau Dihibahkan Sertifikat Lahan Hilang

Logo BPN-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sertifikat lahan yang sebelumnya akan digunakan untuk sekolah polisi negara (SPN), hilang.

Proses hibah lahan di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi tersebut terpaksa harus ditunda untuk proses penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Seluma.

Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Setkab Seluma Iksan Sahudi mengaku proses hibah lahan SPN menjadi lahan Resimen Brimob terganjal akibat sertifikat lahan yang hilang. Saat ini sedang diupayakan penerbitan sertifikat baru.

BACA JUGA: Pemkab Seluma Minta Kejelasan Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Migor

“Kami sudah mengajukan permohonan ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan kabupaten. Nanti dilakukan pengukuran lahan. Alhamdulillah masyarakat yang awalnya pemilik lahan siap membantu  dalam proses ini," ujar Iksan.

Masyarakat juga sudah mengakui lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah meskipun sertifikatnya hilang.

BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Tinjau Lahan Untuk Kompi Brimob

"Nantinya lahan seluas 24,8 hekter tersebut akan jadi satu sertifikat. Ditargetkan paling lambat Desember sertifikat baru sudah diterbitkan," sambung Iksan.

Sebelumnya pemerintah daerah menghibahkan lahan di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi kepada Polda Bengkulu untuk pembangunan SPN. Namun seiring waktu berjalan, lahan SPN terbengkalai karena tidak dimanfaatkan. (rwf)

Sumber: kabag administrasi setda seluma