UMP Bengkulu Tahun 2023 Rp2,5 Juta

UMP Bengkulu Tahun 2023 Rp2,5 Juta

PEKERJA: Gubernur menerima kunjungan perwakilan serikat pekerja yang mendesak kenaikan UMP 2023-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 berpeluang kembali naik menjadi Rp2,5 juta.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 akan diumumkan pada 28 November 2022.

Hasil rapat dewan pengupahan, UMP Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen atau Rp160 ribu.

Usulan ini meningkat dari sebelumnya sebesar Rp106 Ribu atau 4,74 persen.

BACA JUGA:Irigasi Rusak, Puluhan Hektar Sawah Kekeringan

Kepala Dinaskertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMP Bengkulu ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum kenaikan UMP 10 persen.

"Kepastian kenaikannya akan diumumkan 28 November 2022," kata Edwar.

Dengan kenaikan ini, UMP tahun 2023 nanti menjadi Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta.

BACA JUGA:Petani di Bengkulu Selatan Simpan Ratusan Miras, Pengakuannya Mengejutkan

Penetapan UMP nantinya berdasarkan SK Gubernur Bengkulu, berdasarkan usulan dalam rapat dewan pengupahan.

"Usulan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Mudah-mudahan bisa diakomodir dan UMP bisa naik," katanya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, SPSI tetap menghendaki kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 mencapai 12,5 persen.

BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi Pemprov Anggarkan Rp500 Juta untuk Operasi Pasar

Hal ini sesuai dengan hasil survey dan meningkatnya kebutuhan hidup pekerja, pasca kenaikan harga BBM. Untuk itu pihaknya berharap mengakomodir usulan itu.

"Dengan kenaikan 12 persen dapat mengakomodir kebutuhan pekerja. Harapan kita Gubernur Bengkulu dapat menyetujuinya," pungkasnya. (cia)

 

Sumber: