Penyidik Kasus Korupsi ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Terus Bergerak, 64 Desa Didatangi

Penyidik Kasus Korupsi ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Terus Bergerak, 64 Desa Didatangi

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan memeriksa sejumlah warga sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi dana ZIS tahun 2019 dan 2020 yang dikelola Baznas -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidik Pidsus Kejari BS bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) tahun 2019 dan 2020 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS.

Sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut adalah warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan Baznas BS.

“Kami melakukan gerak cepat menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dana ZIS ini. Sudah 64 desa di lima kecamatan yang kami datangi. Ratusan saksi yang namanya terdata sebagai penerima bantuan Baznas diperiksa,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan Semakin Terang, Kejari Temukan Banyak Penerima ZIS Fiktif

Dalam proses penelusuran penerima bantuan Baznas, penyidik membutuhkan waktu tidak sedikit.

Sebab ratusan nama warga yang terdata sebagai penerima bantuan Baznas di tahun 2019 dan 2020 dicek satu per satu.

Mereka ditanyai apakah memang menerima bantuan dari Baznas atau tidak.

Dari ratusan saksi yang diperiksa, penyidik Kejari menemukan adanya penerima fiktif.

Nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan Baznas, namun tidak ada satupun bantuan yang pernah diterima.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan : Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Baznas

“Dari penelusuran kami di beberapa desa, ada warga terdaftar sebagai penerima bantuan Baznas, tapi mereka tidak pernah menerima. Ada juga yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan Baznas, tapi tidak berdomisili di desa sesuai alamat yang tercantum,” beber Kasi Intel.

Kejari menargetkan proses penyidikan dugaan korupsi Baznas tuntas secepatnya. Jika semua keterangan sudah lengkap, pihaknya segera menetapkan tersangka, dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

“Kami targetkan secepatnya bisa tuntas,” tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui, jumlah dana ZIS dikelola Baznas yang diusut Kejari BS karena diduga dikorupsi mencapai Rp4 miliar. Dari audit investigasi kejaksaan, korupsi dana tersebut menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. (yoh)

 

Sumber: kejari bengkulu selatan