DPRD: Mantan Pj Kades di Kedurang Terbukti Suap Auditor Ipda Harus Disanksi

DPRD: Mantan Pj Kades di Kedurang Terbukti Suap Auditor Ipda Harus Disanksi

Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Denni Purnama -DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama, SIP meminta Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi segera memberi sanksi kepada lima mantan penjabat (Pj) Kades di Kecamatan Kedurang yang dinyatakan terbukti memberi suap kepada auditor Inspektorat Daerah (Ipda) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.

BACA JUGA:Lima Mantan Pj Kades di Bengkulu Selatan Terbukti Suap Auditor Ipda

“Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian harus memberi sanksi kepada oknum ASN yang berprilaku tidak benar, seperti lima mantan Pj Kades di Kecamatan Kedurang itu. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Deni.

Dikatakan Deni, tidak boleh ada pembiaran terhadap PNS yang melakukan tindakan melanggar aturan.

Sebab jika tidak ada sanksi terhadap PNS tersebut, dikhawatirkan prilaku buruk para PNS akan ditiru PNS yang lain.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

Hal itu jelas saja akan merusak tatanan birokrasi di Bumi Sekundang Setungguan ini.

“Harus segera ada sanksi untuk memberi efek jera. Jangan ada pembiaran, takutnya nanti ditiru PNS yang lain. Bupati harus memberi sanksi yang bijak dan berdasarkan aturan terhadap PNS yang melanggar undang-undang ataupun disiplin dan etik pegawai,” saran Deni.

Akan Konsultasi

Sementara itu, kasus suap yang menyeret auditor Ipda berinisial Na (sudah non aktif) dan lima mantan Pj kades, turut mendapat pantauan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Horee..Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023

Namun untuk memproses kasus tersebut, APH menunggu pelimpahan dari Ipda.

“Kami turut memantau hal itu (kasus suap auditor dan Pj kades). Tapi untuk penanganannya, kami akan konsultasi ke Inspektorat. Kalau nanti dilimpahkan ke kami, kami siap memprosesnya,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH. (yoh)

Sumber: