Lima Mantan Pj Kades di Bengkulu Selatan Terbukti Suap Auditor Ipda

Lima Mantan Pj Kades di Bengkulu Selatan Terbukti Suap Auditor Ipda

Ilustrasi suap-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan penjabat (Pj) kades di Kecamatan Kedurang yang berstatus PNS terbukti melakukan suap terhadap mantan auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS) berinisial Na.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim pemeriksaan Ipda.

BACA JUGA:UMP 32 Provinsi di Indonesia Ditetapkan, Bengkulu???

“Pemeriksaan sudah selesai, LHP segera diterbitkan. Hasil pemeriksaan menyatakan lima mantan Pj Kades itu terbukti melakukan suap kepada mantan auditor kami (Ipda) berinisial Na,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Selanjutnya, Ipda BS akan menyerahkan LHP kepada Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Nantinya Bupati yang akan memutuskan sanksi kepada lima mantan Pj Kades tersebut.

BACA JUGA:Penyaluran BLT DD di Kaur Jadi Temuan BPK

Sebab Bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang memberi sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik.

“LHP segera disampaikan kepada bupati. Nanti pak bupati yang akan memutuskan untuk memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Yang jelas dalam LHP kami tuangkan aturan yang dilanggar mantan Pj kades tersebut, dan juga sanksi yang perlu diberikan,” ujar Hamdan.

BACA JUGA:Tanpa BBM, Pelajar Tak Dijemput Bus Sekolah

Terkait tindakan lima mantan Pj Kades yang dinilai melanggar aturan hukum karena melakukan praktik suap menyuap, Hamdan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Ipda berinisial Na sebesar Rp8 juta.

BACA JUGA:Pengisian Pejabat OPD Baru Masih Menunggu Perbup

Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga ratusan juta rupiah.

Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik.

Na selaku pihak yang menerima suap sudah menerima sanksi.

BACA JUGA:Satu Peserta JPTP Kaur Dipastikan Gugur, Seleksi JPTP Seluma Masih Diperjuangkan

Statusnya sebagai auditor Ipda BS sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas ke Kantor Camat Kota Manna. (yoh)

Sumber: