Horee..Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023
Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan belum lama ini-dokumen-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah berakhir pada 30 November 2022.
Program pembebasan pajak itu ditargetkan bakal dilanjutkan tahun 2023.
Bahkan, bukan hanya untuk kendaraan roda dua dan empat, program pemutihan denda pajak kendaraan ini dicanangkan juga untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak.
BACA JUGA:Tahun Baru, Satpol PP Bengkulu Selatan Larang Jual Petasan dan Kembang Api
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa ST MSi mengatakan, potensi pendapatan dari tunggakan pajak kendaraan dinas itu mencapai miliaran rupiah.
"Kalau dibagi per kabupaten/Kota, itu sampai puluhan miliar juga. Karena penghapusan kendaraan dinas kecuali lelang masih yang lama, masih tertunggak. Kecuali lelang ya," kata Yudi.
BACA JUGA:UMP 32 Provinsi di Indonesia Ditetapkan, Bengkulu???
Menurut Yudi, kendaran dinas yang banyak tertunggak seperti roda dua yang merupakan hibah dari kementrian.
Angkanya, kata Yudi, cukup banyak. Dengan pertimbangan itu, diharapkan nantinya banyak kendataan dinas yang bisa membayar pajak.
"Ini kita lihat dulu. Termasuk yang program pajak saat ini, kalau antusias masyarakatnya sangat bagus. Per hari Selasa kemarin saja dalam sehari ada 800 orang yang membayar pajak," kata Yudi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Bawa Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Simak Nih!!!
Ditambahkan Yudi, target penghapusan pajak kendaraan ini sudah tercapai hampir 100 persen.
Seperti realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Pembebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan ke-2.
“Kalau angkanya sudah 90 persen lebih dan itu sudah tercapai," pungkasnya. (cia)
Sumber: