Tahun Baru, Satpol PP Bengkulu Selatan Larang Jual Petasan dan Kembang Api

Tahun Baru, Satpol PP Bengkulu Selatan Larang Jual Petasan dan Kembang Api

Kepala Dinas Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin-Rezan Oktawesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Walaupun tahun baru masih satu bulan lagi, tetapi petugas Satpol PP Bengkulu Selatan mulai mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual dan membakar petasan serta kembang api pada penyambutan tahun baru 2023.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghindari kejadian yang membahayakan keselamatan jiwa.

“Nanti sebelum malam penyambutan tahun baru, kami akan sisir semua titik lokasi yang kerap dijadikan tempat jualan petasan dan kembang api. Ini sengaja dilarang, agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:4 Pria Kaur dan 4 Wanita Rejang Lebong Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan di Hotel

Menurut Erwin, aksi menyalakan petasan dan kembang api di malam tahun baru tidak bermanfaat sama sekali. Lebih baik masyarakat merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga atau membuat acara yang lebih positif.

“Perayaan tahun baru tidak dilarang. Namun aksi menyalakan kembang api yang dapat membahayakan itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Agar imbauan ini diperhatikan masyarakat, dirinya mengaku bakal menempatkan personil Satpol PP dan Damkar BS di beberapa titik lokasi pada malam tahun baru. Jika masih ada warga yang ngenyel dan tetap menyalakan kembang api akan ditindak.

“Karena menyalakan petasan sudah termasuk melanggar ketertiban dan ketentraman umum. Maka pelaku bisa disanksi sesuai Perda 03 tahun 2021 tentang Trantibum,” tuntas Erwin.

BACA JUGA:Berkeliaran, 6 Ekor Ternak Ditangkap Satpol PP

Larangan ini tentu menjadi tantangan bagi petugas Satpol PP, karena sudah seperti tradisi setiap momen penyambutan tahun baru penjual petasan dan kembang api menjamur di Bengkulu Selatan.

Lokasi tempat mangkal para penjual petasan dan kembang api ini meliputi, sekitar taman merdeka, kawasan trotoar jalan Jenderal Sudirman dan kawasan trotoar Jalan jenderal Ahmad Yani.

Bentuk serta ukuran petasan dan kembang api yang dijual juga beragam. Mulai dari ukuran yang paling kecil, hingga ukuran besar. (rzn)

Sumber: kepala dinas satpol pp dan damkar bengkulu selata