4 Pria Kaur dan 4 Wanita Rejang Lebong Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan di Hotel

4 Pria Kaur dan 4 Wanita Rejang Lebong Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan di Hotel

SatpolPP Bengkulu Selatan mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dalam razia Sabtu (19/11/2022)-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 4 pria asal Kabupaten Kaur dan 4 wanita asal Kabupaten Rejang Lebong terjaring razia anggota Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan.

4 pasang pasangan bukan suami-istri diamankan petugas Satpol PP Dinas Satpol PP-Damkar BS saat Operasi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) di beberapa hotel dan kos-kosan di Bengkulu Selatan, Sabtu (19/11) malam.

Keempat pasang pasangan yang tertangkap sedang berada di kamar hotel yang disewa.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Razia Tempat Karaoke, Mobil dan Motor Bodong Diamankan

Menariknya 4 pasang pria-wanita tersebut, 4 lelaki semuanya merupakan warga Kaur, dan 4 perempuan yang menjadi pasangan masing-masing adalah warga Rejang Lebong.

Mereka digelandang ke markas Satpol PP lantaran tidak bisa menunjukkan tanda bukti pernikahan yang sah, ataupun surat pendukung lainnya.

Pasangan pertama seorang laki-laki berinisial Mp (40) dan teman perempuannya, W (30). Lalu lelaki berinisial P (33) dan teman perempuannya CK (27).

BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, Puluhan Pemandu Lagu Diskrining HIV/AIDS

Pasangan ketiga, lelaki berinisial J (38) dan teman perempuannya berinisial Ps (28). Pasangan terakhir, lelaki berinisial M (30) bersama seorang perempuan berinisial F (29).

Saat ditangkap, 4 pasang sejoli ini diduga melakukan perbuatan asusila di kamar masing-masing.

Bahkan saat petugas mengetuk pintu hotel, mereka sempat tidak merespon dan mengabaikan panggilan petugas.

Karena terus didesak, akhirnya pintu kamar dibuka. Mereka semuanya sudah ditemukan dalam posisi pakaian lengkap.

BACA JUGA:Razia Pekat, Petugas Satpol PP Dapati Remaja SMP Sedang Berduaan

“Operasi malam tadi itu (Sabtu, 19/11) ada lima titik lokasi. Di antaranya karaoke club house Desa Ketaping, cafe Lena Pasar Bawah, kos-kosan Ruslan, hotel Seven One, serta  Hotel Grand Seven One di Jalan Ahmad Yani.


--

Jadi empat pasang bukan suami isteri ini ada di dua lokasi berbeda. Mereka ini, tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah sehingga kami amankan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

Dalam razia gabungan, satu per satu petugas mengetuk semua kamar hotel dan kos-kosan yang menjadi target operasi.

BACA JUGA:Razia Cipta Kondisi, Tiga Wanita Digerebek

Saat digerebek petugas, setiap pasangan melakukan upaya mengelabui petugas. Ada yang mengaku sebagai suami isteri, teman dan ada juga yang mengaku masih keluarga. Namun semua itu tanpa didasari bukti ikatan kekeluargaan maupun suami istri.

 

“Semuanya bukan warga Bengkulu Selatan. Mereka ini sengaja menyewa hotel di sini (BS) hanya untuk bertemu,” papar Erwin.

Setelah semuanya ditangkap dan dibawa ke markas Satpol PP, 4 pasangan sejoli bukan suami isteri tersebut diberi pembinaan.

BACA JUGA:Razia Sel, Petugas Rutan Sita Pakaian

Mereka diberi arahan untuk tidak mengulangi perbuatan. Tak hanya itu, mereka diminta menandatangani surat perjanjian dan siap untuk disanksi jika kembali tertangkap.

“Setelah dibina, semuanya kami lepas. Kami minta mereka kembali ke wilayah masing-masing dan berubah,” papar Erwin.

Pemandu Lagu dan Sita Miras

Operasi gabungan Satpol PP, TNI, PM dan Polisi kemudian berlanjut ke berbagai ke tempat hiburan malam.

Petugas kembali mengamankan tiga pemandu lagu (PL) tanpa identitas, empat remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras, serta 13 botol minuman keras jenis anggur merah, tiga botol jenis Bir Bintang, dan tiga botol Bir Guinness.


--

BACA JUGA:Mau Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Situs SIAKBA? Berikut 32 Langkah Lengkap dari KPU

Semua barang bukti juga dibawa ke markas Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

“Untuk para PL kami kenakan sanksi administrasi. Karena kesalahannya hanya sebatas tidak membawa identitas. Sedangkan untuk remaja yang kedapatan mabuk, kami proses sesuai Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2021 dan dikenakan sanksi denda,” pungkas Erwin. (rzn)

 

Sumber: