Kemendagri Beri Kabar Baik untuk Tenaga Honorer Satpol PP, Status ASN Sudah di Depan Mata
Honorer Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan saat mengikuti pelatihan-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi kabar baik bagi tenaga honorer Satpol PP.
Kemendagri sudah mengeluarkan intruksi tentang tenaga non ASN Satpol PP untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi ASN tahun 2024 guna mengakomodir honorer Satpol PP.
BACA JUGA:Doa 245 Honorer Satpol PP dan Petugas Damkar Terkabul Bengkulu Selatan, Kontrak Kerja Diperpanjang
Sementara itu dilansir jppn.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 hingga 9 Februari 2024.
Ini berarti pemerintah pusat dan daerah masih memiliki dua hari lagi untuk mengajukan usulan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
BACA JUGA:Angin Segar Menerpa Honorer dan Fresh Graduate di Bengkulu Selatan, Pemda Usulkan Formasi PPPK dan CPNS
Dalam Surat Nomor 800.1.2.1/e-66/BAK yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada tanggal 29 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran, diberikan instruksi kepada gubernur/wali kota/bupati sebagai berikut:
1. Memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau lembaga lain yang sesuai, serta dengan Biro/Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja melalui Aplikasi e-formasi.
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Honorer di Kabupaten Seluma, Tahun Ini Pemda Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
2. Usulan Pegawai Non-ASN Satuan Polisi Pamong Praja harus sesuai dengan pendataan pegawai non-ASN yang disampaikan kepada BKN, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. Nomenklatur Jabatan Pelaksana mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 angka 101 (Pengelola Trantibum) dan 102 (Pranata Trantibum).
BACA JUGA:Honorer Seluma Mendapat ANgin Segar, Tahun Ini Perekrutan PPPK Kembali Dibuka, Jumlahnya?
4. Prioritas pengisian Jabatan Pelaksana pada angka 2 huruf c di atas harus diberikan kepada pegawai Non-PNS Satpol PP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi CPNS akan diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate, dengan alokasi untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
BACA JUGA:MenPAN-RB Berikan Kado Istimewa Untuk Honorer yang Tak Lolos PPPK
Selain itu, 1,6 juta formasi akan dialokasikan untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, juga untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah telah memulai proses rekrutmen Calon ASN (CASN) tahun 2024.
Proses ini dimulai setelah diterbitkannya Surat BKN Nomor 223/B-BP.01.01/SD/K/2024 pada tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Sumber: