Tempat Hiburan di Bengkulu Selatan Diberi SP1, Pukul 00.00 WIB Wajib Tutup

Tempat Hiburan di Bengkulu Selatan Diberi SP1, Pukul 00.00 WIB Wajib Tutup

Satpol PP Bengkulu Selatan saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lalu-rezan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasatpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos akhirnya mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam.

SP 1 ini pasca adanya puluhan wanita pemandu lagu (PL) yang kedapatan tidak memiliki identitas diri saat menggelar razia trantibum libur nataru pada Kamis 21 Desember hingga Sabtu 24 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Polres Seluma Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan, Gratis!

Apalagi dalam razia petugas juga mendapati minuman keras (miras) di dalam ruang karoke. SP1 bukan hanya diberikan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam, namun juga penginapan yang juga menyediakan tempat santai dan minum kopi.

"Surat peringatan sudah disampaikan. Jadi pemilik usaha hiburan malam tidak boleh menyediakan atau mengizinkan pengunjung membawa miras.

Selain itu dilarang mempekerjakan para wanita PL tanpa identitas serta imbauan untuk tidak melanjutkan aktifitas hiburan diatas jam 00.00 WIB," tegas Erwin.

BACA JUGA:Program JKN Mobile Berikan Kemudahan, Sayang Masih Banyak Masyarakat Belum Manfaatkan, Ini Kendalanya

Menurut Erwin, semua tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sudah diatur dalam pasal perda trantibum.

Maka itu, jika masih ada pemilik usaha hiburan malam di Bengkulu Selatan yang masih bandel dan beralasan sudah ada izin, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih keras lagi.

“Dalam perizinan usaha kan ada ketentuannya, jadi yang ketentuan dilanggar itu akan kami proses. Kami pastikan tidak ada satupun usaha hiburan malam yang luput dari pantauan kami,” pungkasnya. (red)

Sumber: