Diduga Korupsi Dana Zakat Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana Zakat Rp1 Miliar, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Bendahara Baznas Bengkulu usai mendengarkan tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara-lisa rosari-raselnews.com

Selain itu kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini harus ditanggung seluruhnya oleh kliennya. 

BACA JUGA: Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah Baznas Bengkulu Selatan Mulai Dimiskinan: Avanza dan Kebun Durian Disita

"Padahal harusnya ada pihak lain yang diseinyalir terlibat. Namun kenapa semua harus dilimpahkan seluruhnya kepada klien kami," kata Endah.

Menurut Endah, kliennya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Uang itu didapat dari hasil menjual rumah dan mobil, meskipun dua harta benda itu tidak ada kaitannya dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi ZIS Baznas Bengkulu Selatan Mulai Berkicau, Beberapa Nama Disebut

Endah mengatakan, seluruh keberatan akan disampaikan dalam nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

"Nanti akan kita sampaikan dalam nota pembelaan," kata Endah.

Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi di BAZNAS Bengkulu Selatan, Terdakwa Sebut Nama Mantan Ketua, Ini Kata Mudin Gumay

Dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga tidak digunakan sesuai manfaatnya.

Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Fardida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (cia)

 

Sumber: