Sidang Kasus Korupsi di BAZNAS Bengkulu Selatan, Terdakwa Sebut Nama Mantan Ketua, Ini Kata Mudin Gumay
TERDAKWA : Terdakwa kasus dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Bengkulu Selatan tahun 2019 - 2020-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana ZIS di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Selatan tahun 2019 – 2020 terus bergulir.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Mantan belum lama ini, terdakwa Siti Farida mantan Bendahara BAZNAS Bengkulu Selatan mulai berkicau.
BACA JUGA:Gawat, BMKG Deteksi 13 Titik Panas Level Tinggi di Bengkulu, Rawan Karhutla dan Kekeringan
Dia menyebut ada orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana umat tersebut.
Di depan majelis hakim, Siti Farida menyebut nama mantan Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan Mudin Gumay.
“Dalam persidangan, terdakwa (Siti Farida) menyebut ada peran mantan Ketua BAZNAS (Mudin A Gumai). Dia menyebut kalau mantan ketua yang memerintahkan untuk membeli beberapa barang yang akan disalurkan untuk bantuan masyarakat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan R Asido Putra Nainggolan SH.
BACA JUGA:Raup 52 Persen Suara, Erdogan Kembali Pimpin Turki Ketiga Kalinya
BACA JUGA:Mumi Putri Duyung di Jepang yang Disembah Puluhan Tahun Ternyata Hasil Karya Manusia
Namun keterangan terdakwa langsung dibantah Mudin Gumay yang juga dihadirkan pada persidangan tersebut sebagai saksi.
Mudin menegaskan, dirinya tidak pernah memerintah Siti Farida menaikkan harga pembelian barang bantuan.
Sebab pengelolaan uang dan pembelanjaan dilakukan semua oleh terdakwa.
BACA JUGA:Viral, Detik-detik Putri Duyung Berhijab Menampak Diri
BACA JUGA:Benar Benar Sakti, Disumpah Si Pahit Lidah, Air Sungai Numan yang Manis Jadi Tawar
Disampaikan Kasi Pidsus, pengakuan Siti Farida yang menyebut ada peran Mudin Gumai dalam kasus korupsi dana ZIS sudah pernah disampaikan dalam proses penyidikan.
Penyidik Kejaksaan Bengkulu Selatan bahkan pernah mendalami keterangan tersebut dengan meminta Siti Farida menyertakan bukti keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Gila, Di Jepang Ada Pulau Penuh Kucing, Jumlahnya Jauh Lebih Banyak Dari Jumlah Manusia
Namun penyidik belum menemukan bukti kuat keikutsertaan Mudin Gumay dalam kasus tersebut.
Siti Farida hanya menyebutkan secara lisan saja dugaan keterlibatan mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Mudin Gumay dalam kasus korupsi dana umat tersebut.
“Keterangan terdakwa yang menyebut keterlibatan mantan ketua (Baznas) sudah kami dalami saat tahap penyidikan. Tapi belum cukup bukti untuk menjeratnya. Pengakuan itu sebatas lisan saja, tidak ada bukti konkrit yang menunjukan keterlibatan mantan ketua ataupun komisioner lainnya,” beber Kasi Pidsus.
BACA JUGA:4 Wanita Dijamin Penghuni Surga, Salah Satunya Istri Raja Mengaku Tuhan
Menanggapi kemungkinan tersangka korupsi dana ZIS bertambah setelah persidangan Siti Farida, Kasi Pidsus mengatakan pihaknya akan melihat putusan pengadilan.
Jika dalam putusan majelis hakim nanti mengungkap ada fakta baru, bisa saja akan ada tersangka baru.
Sementara itu, proses persidangan Siti Farida segera memasuki babak akhir.
BACA JUGA:Masya Allah...Inilah Manusia Pertama Kali Masuk Surga, Berikut Ciri-cirinya
BACA JUGA:Indonesia Vs Argentina, Lionel Messi Diprediksi Akan Kewalahan, Ternyata Ini Sebabnya
Dijadwalkan pekan depan atau Rabu (7/6/2023) akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pun telah menyiapkan berkas tuntutan untuk dibacakan di persidangan nanti.
Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.
Sumber: kasi pidsus kejari bengkulu selatan