Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS, Mantan Bendahara Baznas Menangis Di Depan Hakim Minta Keringanan Hukuman

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS, Mantan Bendahara Baznas Menangis Di Depan Hakim Minta Keringanan Hukuman

MENANGIS : Terdakwa kasus dugaan korupsi ZIS menangis di hadapan majelis hakim-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali mengelar persidangan kasus dugaan Korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, tahun 2019 - 2020.

Dengan agenda pledoy atau pembelaan terdakwa Siti Farida mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Luka Gigitan Anjing Walaupun Kecil, Bisa Tertular Rabies, Ini Cara Penanganan Pertama

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Dua Jalur Segera Dimulai, 187 Warga Terdampak Hadiri Sosialisasi

Saat membacakan pembelaannya Siti Farida menangis di hadapan majelis hakim yang diketuahi Dwi Purwanti.

Siti Farida mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan dirinya duduk di kursi pesakitan. Dia meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

"Saya menyesal. Saya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Anak saya masih kecil-kecil," kata Siti Farida di hadapan majelis hakim, Rabu (21/6/2022).

BACA JUGA:KEREN! 75 Peselancar Jajal Ombak Laut Kaur, Ada Yang Datang Dari Bali

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ingatkan Masyarakat Yang Ingin Jadi TKI, Agar Tidak Jadi Korban TPPO, Ini Caranya

Siti Farida juga mengaku masih harus mengurus orang tuanya dan merupakan tulang pungung keluarga.

Permohonan Siti tersebut dituangkan dalam beberapa lembar kertas pembelaan yang dibacakan dalam persidangan.

Namun permohonan itu tidak dibacakan seluruhnya. Hanya diserahkan kepada Majelis Hakim. Nota pembelaaan hanya dibacakan oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Kejamnya Pinjol! Telat Angsuran Didenda 10 Persen per Hari, Pinjam Rp 5 juta Bayar Rp 50 Juta

BACA JUGA:6 Anak Anak Nelayan Kaur Gugur Seleksi Calon Taruna Politeknik KKP 2023, 43 Ikut Tes Fisik, Berikut Rincianny

Sumber: ketua majelis hakim pengadilan tipikor bengkulu dan kuasa hukum terdakwa