Jadi Tsk Korupsi Dana Zakat Infaq dan Sedekah, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Jadi Tsk Korupsi Dana Zakat Infaq dan Sedekah, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dieksekusi setelah menjadi tersangka korupsi dana ZIS di Baznas tahun 2019-2020-istimewa-rbtv.disway.id

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) BENGKULU SELATAN, Mudin Ahmad Gumay akhirnya dieksekusi jaksa Kejari BENGKULU SELATAN.

Mudin merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengelolana dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) tahun 2019-2020. 

Sebelumnya, Mantan Bendahara, Siti Farida sudah terlebih dahulu dieksekusi, bahkan telah menjalani sidang dengan vonis 4 tahun penjara dan tuntutan 6 tahun penjara.

BACA JUGA:6 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Masih Melenggang Bebas

Mudin tersendiri ditetapkan tersangka pada 6 Desember 2023 silam. Namun penyidik tidak menahan yang bersangkutan dengan alasan kesehatan. 

Hal ini sesuai permohonan pihak keluarga. Tersangka Mudin saat itu butuh perawatan khusus mengingat sakitnya yang kerap kambuh.

Selain itu perkara tersebut juga masih proses. Berkas perkara belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:SAH! Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Jilid 2

Namun Selasa, 23 Juli 2023, Mudin akhirnya dieksekusi jaksa untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sekedar mengingatkan, Mudin terjerat kasus korupsi dana ZIS yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 lalu.

Ketika itu Mudin menjabat sebagai Ketua Baznas Bengkulu Selatan. Sebelum Mudin, korupsi dana umat itu sudah terlebih dahulu menyeret mantan Bendahara Baznas, Siti Farida.

BACA JUGA:Kajari Sebut 'Teri Kakap' di Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan: Mudin, Alinun Diha & Yamin Kembalikan Uang

Dalam persidangan Siti, terungkap jika ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab. Dalam penyelidikan dan penyidikan, Jaksa akhirnya menetapkan Mudin sebagai tersangka.

Siti Farida sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kasus orupsi dana ZIS ini menimbulkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

Untuk memulihkan kerugian negara, jaksa sudah menyita aset terpidana Siti Farida berupa satu bidang tanah kebun dan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti. (and)

Sumber: rbtv.disway.id