SAH! Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Jilid 2

SAH! Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Jilid 2

SAH! Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Jilid 2-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus korupsi di Badan Zakat Nasional (Baznas) BENGKULU SELATAN akhirnya menetapkan tersangka kedua.

Dalam kasus jilid 2 ini, Jaksa menetapkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode tahun 2016-2021, A Mudin Gumay sebagai orang yang juga harus bertanggungjawab.

Penanambahan mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan ini sebagai tersangka diumumkan Jaksa Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan, Jaksa Segera Ekspos Tersangka Baru

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH sebagaimana dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co menegaskan, penetapan A Mudin Gumay berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dann ditemukan bukti yang cukup.

Meski tersangka, A Mudin Gumay tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Dana ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Bergulir Lagi, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?

"Kita bisa mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif," ujar Kajari.

Untuk diketahui, besaran dana zakat infak dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019-2020 mencapai Rp4,5 miliar.

Sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS. Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, malah dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Kajari Sebut 'Teri Kakap' di Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan: Mudin, Alinun Diha & Yamin Kembalikan Uang

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Baznas yakni Siti Farida ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam perjalanan, kasus ini disebut-sebut hanya menetapkan tersangka tunggal. 

Tetapi dalam penyelidikan lebih jauh, jaksa telah mencium adanya keterlibatan tersangka lain.

Hanya saja penetapan tersangka kedua tak kunjung diumumkan sampai Siti Farida divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Wow! Kejari Sebut Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Terbesar di Indonesia

Bukan hanya kurangan badan, Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar.

Sumber: