Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi usai mendengarkan vonis 4 tahun penjara dalam korupsi dana bos-istimewa-betv.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepardi atau akrab disapa Yadi, akhirnya divonis penjara selama 4 tahun lamanya dalam perkara korupsi.

Yadi setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat data fiktif siswa dengan harapan sekolah bisa menerima bantuan dana bantuan operasional siswa (BOS) lebih besar lagi.  

Apesnya, modus tersebut tercium Kejari Bengkulu Selatan. Ia pun ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Dimiskinkan, Tanah 1,2 Hektar Disita Jaksa

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Kamis, 19 September 2024, mantan Kepala SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu yang dipimpin Paisol SH.

Vonis ini membuat lengkap nasib buruk Yadi. Sebab, sebelum divonis penjara, tanah miliknya di Desa Ketaping Kecamatan Manna dengan luas 1,2 hektar juga disita oleh Kejari. 

Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur Dijebloskan ke Penjara, Ada Kepala Dinas

Bukan hanya itu, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Bahkan Yadi juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 320 juta subsidair kurungan 2 tahun 3 bulan. 

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Soepardi dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 320 juta," kata majelis hakim. 

Sebelum menetapkan Yadi sebagai tersangka, pada Juni 2023 Kejari telah melakukan penggeledahan di SMK IT AL-Malik, yang berada di belakang Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.

Sumber: harianrakyatbengkulu.bacakoran.co