Korupsi Dana BOS, Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Dimiskinkan, Tanah 1,2 Hektar Disita Jaksa
Kajari Bengkulu Selatan memantau langsung penyitaan aset lahan milik tersangka korupsi dana BOS di SMK IT Al Malik-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala SMK IT AL Malik di Kabupaten Bengkulu berinisial AS alias Ya yang berstatus tersangka korupsi dana BOS dan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 tidak hanya terancam hukuman penjara, yapi juga akan dimiskinkan.
Salah satu aset miliknya berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna disita Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Dana BOS SMK IT Al-Malik Dilirik Jaksa: Aktivitas Sepi, Kepala Sekolah: Maaf Mau ke Cabdin
Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna.
Jaksa telah memasang plang merk di lokasi tanah milik AS yang bertuliskan kalah aset tersebut disita oleh Kejari BS dalam perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Korupsi SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Dugaan Data Siswa Fiktif Menguat
Pemasangan plang merk penyitaan aset tersebut dilakukan pada Rabu, 24 April 2024 dihadiri langsung Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, MH bersama Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH, serta didampingi Camat Manna, Danramil, Kades Ketaping, serta pihak kantor BPN Bengkulu Selatan.
Kajari menegaskan penyitaan tanah milik tersangka AS merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi uang negara yang dikelola AS, saat menjadi Kepala SMK IT-Al Malik Bengkulu Selatan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp323 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi
Menurut Kajari, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak hanya fokus menemukan pelakunya saja tetapi juga berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara secara optimal.
"Terkait perkembangan penyidikan perkara korupsi SMK-IT Al Malik ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Manna dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan," kata Kajari. (yoh)
Sumber: