BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi

Kejari Bengkulu Selatan saat menggeledah SMK IT Al-Malik dalam kasus dugaan korupsi dana bos dan dana hibah tahun 2021-2022 Rabu (7/6/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Jaksa Kejari BENGKULU SELATAN akhirnya menetapkan Kepala SMK IT Al Malik, Ahmad Soepriadi MPd sebagai tersangka.

Mantan Kepala SMA 7 Bengkulu Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana hibah tahun 2021-2022 dengan modus merekasaya jumlah siswa.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Terus Bergulir, Calon Tersangka Dikantongi, Tunggu Audit BPKP

Dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co, Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah menegaskan, penetapan Ahmad Soepriadi sebagai tersangka setelah jaksa menemukan bukti yang kuat dan cukup dalam kasus korupsi tersebut.

“Berdasarkan alat bukti dan ekspose, kita tetapkan satu tersangka atas nama AS," ujar Kajari Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik, Kejari Bengkulu Selatan Periksa Saksi Ahli Kemdikbudristek

Ahmad Soepriadi ditetapkan tersangka per 27 November 2023 dan hingga kini belum ditahan dengan alasan yang bersangkutan masih bersikap kooperatif.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi menyebut pihaknya masih menunggu hasil proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik, Jumlah Siswa Hanya Belasan, Kepala Sekolah Gugup Saat Jaksa Datang

Untuk diketahui, awal bulan Juni 2023 penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp200 juta.

Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa. Sebab data siswa yang dilaporkan di dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada.

BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Koprupsi BOS SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Pejabat Eselon II Diperiksa Jaksa

Dapodiknya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang. (red)

Sumber: