Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi usai mendengarkan vonis 4 tahun penjara dalam korupsi dana bos-istimewa-betv.disway.id

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, 2 PNS, 1 Swasta

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Guru PPPK di Bengkulu Selatan Divonis Penjara

Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan dana BOS yang mengucur ke SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.

Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa. Sebab data siswa yang dilaporkan di dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Dalam dapodik jumlah siswa mencapai ratusan orang, sementara kondisi nyatanya hanya hanya belasan siswa saja. (**)

Sumber: harianrakyatbengkulu.bacakoran.co