Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Guru PPPK di Bengkulu Selatan Divonis Penjara

Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Guru PPPK di Bengkulu Selatan Divonis Penjara

Oknum Guru PPPK Bengkulu Selatan divonis penjara karena korupsi-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Oknum guru PPPK yang bertugas di salah satu SMAN di Kabupaten BENGKULU SELATAN, Siprian Sumantoro harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat terseret kasus korupsi.

Ia dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang masih tersisah Rp241,7 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan penjara 11 bulan.

BACA JUGA:6 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Masih Melenggang Bebas

Pria yang sehari-hari sebagai guru ini terseret kasus korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tahun anggaran 2019 dengan pagu senilai Rp680.770.000.

Ketika itu, Siprian menjadi Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

Pada realisasinya, program tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Banyak penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Replanting Kepala Sawit di Bengkulu Selatan

Hal itu kemudian terendus oleh Polres Bengkulu Selatan yang akhirnya melakukan penyelidikan. Dugaan itu menguat. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara lebih Rp300 juta atau 50 persen dari pagu anggaran.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH membenarkan perkara tersebut sudah diputus majelis hakim. Terdakwa divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Dimiskinkan, Tanah 1,2 Hektar Disita Jaksa

"Perkaranya telah diputus majelis hakim. Kami menunggu sampai 7 hari setelah putusan dibacakan. Jika tidak ada upaya hukum lain dari terdakwa, kami akan dieksekusi karena telah memiliki hukum tetap," ujar Kasi Intel. (yoh)

Sumber: