Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, 2 PNS, 1 Swasta

Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, 2 PNS, 1 Swasta

Suasana Pasien RSHD Manna ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan-istimewa-tangkapan layar youtube rbtv

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejari Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka korupsi anggaran makan minum pasien di RSHD Manna di tahun 2022.

Ketiga tersangka adalah DU, YN, dan VF. Diketahui, DU merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

BACA JUGA:Sindikat Pencuri HP Keluarga Pasien di RSHD Manna Terbongkar, Ternyata Seperti Ini Modusnya

Begitupun YN yang juga berstatus PNS yang dalam perkara ini mengatur anggaran makan minum pasien di lingkungan RSHD Manna.

Sementara VF merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan pihak RSHD dalam pengadaaan makan minum yang kala itu dianggarkan sebesar Rp 1,2 miliar.

"Dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSHD Manna ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH dilansir radarselatan.bacakoran.co.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: RSHD Manna Heboh, Pria Berkaos Hitam Menyusup Masuk Ruang Pasien, Ini yang Terjadi

Kasi Pidus juga menegaskan penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup kuat plus keterangan para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Hanya saja Kasi Pidus belum menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini. Sebab proses audit yang dilakuka BPKP masih berlangsung.

BACA JUGA:Mau Ambil Sepeda Motor di Acara Pesta, Warga Nanti Agung Dikeroyok, Satu Dilarikan ke RSHD Manna

Begitupun perihal penahanan. Meski berstatus tersangka, ketiga tersangka ditahan. Penyidik Kejari Bengkulu Selatan akan menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut selesai. (and)

Sumber: