Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan saat menggeledah SMK IT AL Malik beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 - 2022 di SMK IT Al Malik BENGKULU SELATAN memasuki babak baru.

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menetapkan Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang merupakan kepala di sekolah tersebut,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH didampingi Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH dan Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH dalam konfrensi pers, Rabu (6/12).

BACA JUGA:Inisiator Perda Zakat Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Keterangan Lengkapnya

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN di Bengkulu Selatan Membengkak, Totalnya Sudah Puluhan Ribu, Bersiap Pemutusan Massal

Dikatakan Kasi Pidsus, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebab proses audit penghitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu.

“Kerugian negara masih diaudit BPKP, mudah-mudahan dalam bulan ini selesai. Terkait sudah ditetapkan tersangka, kami sudah menemukan unsur yang memenuhi untuk penetapan tersangka,” ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:10 Provinsi di Indonesia yang Memiliki Tingkat Kemiskinan Tertinggi, Bengkulu Masuk Daftar

BACA JUGA:Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Kapan Lebaran?

Dikatakan Kasi Pidsus, AS diduga sengaja membuat data siswa fiktif. Jumlah siswa di SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan digelembungkan.

Sehingga terjadi perbedaan jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan jumlah siswa yang riil di sekolah.

Diduga AS sengaja menggelembungkan jumlah siswa agar bisa mendapatkan kucuran dana BOS lebih besar dari Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA:Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Ini Syaratnya dan Jalurnya

Sumber: kejari bengkulu selatan