Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

KPU Bengkulu Selatan mendatangi Bapas Bengkulu-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Penelitian perbaikan persyaratan adminitrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti satu persatu telah diselesaikan oleh KPU Bengkulu Selatan.

Dua persoalan prinsip yang selama ini menjadi isu krusial pun sudah dilakukan KPU. Pertama terkait periodisasi Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Kedua, terkait status hukum mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi yang pernah tersandung hukum.


KPU Bengkulu Selatan melakukan penelitian adminitrasi bapaslon ke Bapas Bengkulu-istimewa-raselnews.com

Penelitian periodisasi ini sesuai ketentuan Pasal 19 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Untuk periodisasi Gusnan Mulyadi clear. Maksudnya sudah kami verifikasi langsung ke Mendagri. Tapi apa hasilnya akan kami umumkan secara resmi pada 13 September. Termasuk 3 bapaslon lainnya," ujar Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi.

Dalam penelitian adminitrasi ini jelas Gusman, KPU membentuk 4 tim. Mereka ditugaskan untuk melakukan veriifkasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Jakarta, hingga Bangka Belitung.


KPU Bengkulu Selatan mendatangi PN Bengkulu-istimewa-raselnews.com

Khusus Jakarta, tim besar tersebut kembali dibagi 3 tim untuk menuju 16 titik. Salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bagaimana dengan penelitian adminitrasi Reskan Effendi? Gusman mengaku tim sudah bergerak sejak Senin, 9 September sore.

Mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait putusan Reskan Effendi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu.

"Pengadilan itu terkait putusan, kejaksaan soal ancaman, dan ke Bapas soal lama pidana, bebas bersyarat serta surat pengakhiran bimbingan yang bersangkutan," beber Gusman.


KPU Bengkulu Selatan mendatangi Kejari Bengkulu-istimewa-raselnews.com

Menurut Gusman penelitian perbaikan persyaratan adminitrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon akan diberitahukan dan diumumkan pada 13-14 September 2024.

Dari hasil penelitian ini, KPU Bengkulu Selatan akan menetapkan pasangan calon pada 22 September dan 23 September dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

"Sebelum penetapan, tanggal 15-18 (September) merupakan ruang masukan dan tanggapan masyarakat. Lalu klarifikasi terhadap masukan itu mulai 15-21 September," pungkas Gusman. (**)

Sumber: