Berkas Rifai-Yevri Lengkap, 3 Bapaslon Harap-harap Cemas, Pilkada Bengkulu Selatan

Berkas Rifai-Yevri Lengkap, 3 Bapaslon Harap-harap Cemas, Pilkada Bengkulu Selatan

LO Rifai-Yevri saat menerima hasil vermin dari KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Berkas syarat pencalonan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto, di Pilkada BENGKULU SELATAN diklaim lengkap.

Hal itu memuluskan langkah mereka untuk ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) bupati-wabup oleh KPU Bengkulu Selatan dan siap bertarung di pilkada Bengkulu Selatan 27 November mendatang.

BACA JUGA:Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS! Segini Harta Kekayaan Bakal Cabup Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Bacabup Ini Sorot RSHD Manna dan KPU: Plafon Masih Triplek, Kalah dengan Swasta! Pilkada Bengkulu Selatan

Semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KPU sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah telah dipenuhi Rifai-Yevri. Artinya, hampir dipastikan Rifai-Yevri akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

"Alhamdulillah semua persyaratan sudah lengkap atau memenuhi syarat. Tidak ada lagi kekurangan ataupun yang perlu perbaikan. Rifai-Yevri siap ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," kata Liaison Officer (LO) Rifai-Yevri, Beni.

BACA JUGA:Disiplin PNS Disorot, Rifai Tajuddin Ajak Petani Tidur di Gudang Pupuk, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:SAH! Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Diikuti 4 Bapaslon, Ini Dia Daftarnya

Sementara 3 bapaslon bupati-wabup, yakni Reskan Efendi-Faizal Mardianto, Elva Hartati-Makrizal Nedi, dan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat masih harap-harap cemas.

Sebab sejumlah persyaratan pencalonan masih kurang. Mereka masih perlu melengkapi dokumen persyaratan dalam waktu perbaikan yang diberikan KPU.

Untuk diketahui, saat ini KPU Bengkulu Selatan sedang menjalankan tahapan penelitian persyaratan calon.

BACA JUGA:Penyerahan Hasil Vermin Bakal Paslon oleh KPU Bengkulu Selatan Hujan Interupsi, Bawaslu Minta Tak Dibacakan

BACA JUGA:KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Setelah tahapan itu selesai, KPU akan menetapkan paslon yang memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peserta pilkada. Penetapan paslon dilakukan pada 22 September ini. (yoh)

Sumber: