Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi memberikan keterangan pasca kliennya dinyatakan TMS oleh KPU Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bakal Calon Bupati, Reskan Effendi melawan. Perlawanan pria yang akrab disapa Pak Bowo ini setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU BENGKULU SELATAN.
Reskan dinyatakan TMS lantaran dinilai belum melewati masa jeda 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Melalui kuasa hukumnya, Reskan akan mengajukan gugatan.
BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat
"Hari Senin (16/9/2024) kami akan memasukan gugatan ke Bawaslu dan kami juga akan melakukan upaya hukum ke PTUN,buktikan saja dalam gugatan itu nanti kami pasti akan menang dan klaien kami (Reskan Efendi) akan memenuhi syarat (MS)," tegas kuasa hukum Reskan Effendi, Sasriponi Ronggolawe.SH
Sasriponi sangat menyayangkan keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan kliennya TMS . Ia menuding KPU Bengkulu Selatan tidak memahami aturan PKPU.
Pengumuman KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan Reskan Effendi TMS-andri irawan-raselnews.com
"Jelas-jelas klien kami Reskan Efendi,maka dengan itu KPU Bengkulu Selatan harus memahami itu PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang mana sesuai pasal 17 bahwa Reskan Efendi telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai.
Memang betul saat pendaftaran pak Reskan ini melampirkan bebas bersyarat. Tapi kalau kita hitung, klien kami Reskan Efendi ini telah bebas 5 tahun, bahkan telah lebih 1 bulan," jelas Sasriponi.
BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?
BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya
Ia sangat menyayangkan pihak KPU Bengkulu Selatan yang menurutnya tidak memahami aturan yang mereka buat sendiri.
"KPU Bengkulu Selatan ini bodoh atau bigal,kenapa pemaknaan atau pemahaman KPU Bengkulu Selatan ini keliru, sepertinya ganti ajalah anggota KPU yang tidak memahami aturan seperti itu," ungkap Sasriponi. (yoh)
Sumber: