KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?

KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?

KPU saat memberikan penjelasan terkait proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN hari ini atau Jumat 13 September 2024 berencana mengumumkan hasil penelitian persyaratan adminitrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon.

Batas waktu pemberitahuan dan pengumuman hingga besok atau Sabtu, 14 September. Jadwal ini pastinya membuat cemas para 4 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Semua Syarat Terpenuhi, Bakal Paslon Reskan-Faizal Yakin Lolos Syarat di Pilkada Bengkulu Selatan

Sebab, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian ini sudah menggambarkan apakah mereka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau tidak pada 22 September.

"Insyaallah tanggal 13 (september) itu sudah kami umumkan hasil penelitian adminitrasi. Apakah (bapaslon) MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi beberapa hari lalu.

Diakui Gusman, dari seluruh penelitian persyaratan adminitrasi calon, memang ada 2 hal prinsip yang menjadi fokus KPU Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang Ratusan Jiwa, Ini Penjelasan KPU

Hal ini terkait periodisasi Bacabup Gusnan Mulyadi yang kini menjabat Bupati Bengkulu Selatan dan status hukum Bakal Cabup Reskan Effendi. Sebab itulah, mereka membentuk tim khusus.

Gusman menegaskan jika periodisasi Gusnan Mulyadi dinyatakan clear setelah mereka mendatangi Kementerian Dalam Negeri. "Nah kalau itu kami jawab pada tanggal 13 (September)," jawab Gusman ketika ditanya apa maksud dari clear tersebut.

Sementara soal status hukum Reskan Effendi, KPU sudah mendatangi Pengadilan Negeri Bengkulu terkait putusan, Kejari Bengkulu perihal ancaman, dan Bapas Bengkulu guna mengetahui lamanya pidana Reskan Effendi berikut bebas bersyarat serta surat pengakhiran bimbingan.

BACA JUGA:Berkas Rifai-Yevri Lengkap, 3 Bapaslon Harap-harap Cemas, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS! Segini Harta Kekayaan Bakal Cabup Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan

Sumber: