Pagi Ini, Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Kembali Digelar, Ini Agendanya

Pagi Ini, Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Kembali Digelar, Ini Agendanya

Paslon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 saat mendapatkan nomor urut-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilkada BENGKULU SELATAN kembali digelar hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, dapat mengakses channel YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Seluruh rangkaian persidangan akan ditayangkan secara lengkap di channel tersebut, sehingga masyarakat bisa mengikuti prosesnya dengan jelas dan tanpa gangguan. Hal ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak bisa hadir langsung ke gedung MK, mengingat kehadiran di ruang Sidang terbatas dan membutuhkan biaya perjalanan.

BACA JUGA:Elva 25.574, Gusnan 37.968, Rifai 37.150 Suara, Berikut Sebarannya! Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Kuasa hukum pemohon, pasangan calon nomor urut 03 Rifai-Yevri, Edi Rusman, S.H., mengonfirmasi bahwa sidang kedua sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan dilaksanakan hari ini. Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu KPU Bengkulu Selatan, serta tanggapan dari pihak Bawaslu Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ada 35 Pelanggaran Pilkada yang Ditangani Bawaslu Bengkulu

“Sidang kedua dilanjutkan pada hari Selasa 21 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas permohonan yang diajukan pada sidang pertama,” ujar Edi Rusman.

Dalam gugatan yang diajukan, pihak pemohon memaparkan bahwa Gusnan Mulyadi pernah menjabat pada 17 Mei 2018 hingga 24 Februari 2021 untuk periode pertama, dan kembali menjabat dari 25 Februari 2021 hingga pelantikan bupati hasil Pilkada 2024. Pemohon menilai keputusan KPU Bengkulu Selatan bertentangan dengan putusan MK.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan Kuasai 21 Daerah di Jawa Timur

Karena itu, pemohon meminta agar Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada 5 Desember 2024, yang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02, dinyatakan batal. Pemohon juga meminta agar perolehan suara mereka ditetapkan sebagai suara sah dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024. (**)

Sumber: