Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi

Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi

KPU Bengkulu Selatan didemo massa Jumat, 20 September 2024 siang-sugio aza putra-raselnews.com

BACA JUGA:Semua Syarat Terpenuhi, Bakal Paslon Reskan-Faizal Yakin Lolos Syarat di Pilkada Bengkulu Selatan

KPU sudah meminta klarifikas mulai dari Pengadilan Negeri, Kejari, Bapas, hingga Kemenkumham. KPU pun berpedoman PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Dalam pasal 14 huruf menyatakan:

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang,"

BACA JUGA:Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan

Pasal 14 ini diperkuat Pasal 17 yang menegaskan:

"Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon"

"Dalam Pasal 17 itu disebutkan tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM," jelas Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi dalam hearing yang dihadiri 6 orang perwakilan massa.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Sumirat 27 Agustus, Reskan-Faizal 28 Agustus, Daftar ke KPU

BACA JUGA:Reskan Effendi Mundur dari Partai Golkar, Rohidin Mersyah: Saya Persilakan

Dalam hearing yang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Selatan, Gusman mengatakan beberapa aturan yang menjadi landasan hukum jika Reskan Efendi tidak memenuhi syarat karena statusnya sebagai mantan terpidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.

"Dalam surat salinan Keputusan Menkum-HAM Nomor: PAS-605.PK.01.04.06 tahun 2019, tentang pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana, disebut jika Reskan Efendi tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM terhitung tanggal 25 Januari 2022," kata Gusman dikutip dari radarselatan.bacakoran.co.

BACA JUGA:Asnawi A Lamat Gantikan Reskan Efendi, Pencalegan Partai Golkar Jalan Terus

BACA JUGA:Perjalanan Politik Reskan Efendi, Ketua DPD II Golkar Bengkulu Selatan yang Mundur

Di sisi lain, merujuk tanggal, bulan dan tahun yang disebutkan Gusman Heriyadi di atas, maka masa tunggu Reskan selaku mantan terpidana yang diancam penjara 5 tahun lebih baru berjalan 2 tahun 8 bulan, dari 22 September 2024 atau tanggal penetapan pasangan calon untuk Pilkada serentak 2024. (**)

Sumber: